
Manokwari, TP – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) telah siap mengalokasikan anggaran puluhan miliaran rupiah untuk pembangunan baru (revitalisasi) Pasar Tingkat Sanggeng.
Kesiapan Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran pembangunan Pasar Tingkat Sangeng, setelah Deputi Kementerian PUPR melihat secara langsung lokasi Pasar Tingkat Sanggeng yang terbakar, beberapa waktu lalu.
Namun sayang, kabarnya kesiapan Kementerian PUPR dalam mengalokasikan anggaran, terbentur dari kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari, menyiapkan dokumen sertifikat pelepasan tanah wilayah Pasar Tingkat Sanggeng, yang merupakan salah satu persyaratan yang diminta. Sebab, sampai saat ini sertifikat dimaksud belum ada.
Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, UKM dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Manokwari, Herman Rona, membenarkan bahwa sampai saat ini sertifikat tanah dan pelepasan lokasi Pasar Tingkat Sanggeng belum ada.
Dijelaskannya, dalam kunjungan Deputi dari Kementerian PUPR, telah melakukan kajian lapangan. Dimana, Pemda Manokwari diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen terkait persyaratan.
Menurutnya, dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah siap, hanya satu yang belum siap yaitu dokumen sertifikat tanah dan pelepasan hak ulayat atas lokasi Pasar Tingkat Sanggeng.
Lanjut Herman Rona, saat ini pihaknya sedang berkolaborasi dengan Bappeda Manokwari, Badan Pertanahan Manokwari dan PUPR Manokwari untuk mencari data tentang sertifikat tanah dan pelepasan tanah Pasar Tingkat Sanggeng.
“Kurangnya masih di sertifikat dan pelepasan hak ulayat. Kami sudah buat tim terdiri dari Bappeda, Pertanahan dan PUPR, sudah telusuri. Kami sudah cek di Pertahanan tetapi tidak ada arsipnya,” jelas Herman Rona kepada Tabura Pos saat ditemui Tabura Pos di kantornya, Selasa (25/1).
Dirinya mengungkapkan, dokumen tanah Pasar Tingkat Sanggeng yang ada hanya surat pelepasan dan hanya bentuk foto copy.
“Kita sudah telusuri di Pertanahan tetapi tidak ada, hanya surat pelepasan foto copy. Pihak Pertanahan juga sudah berusaha tetapi belum dapat karena tidak ada nomor pendaftarannya, sehingga susah ditelusuri,” jelasnya.
Selanjutnya ungkap Herman Rona, tim akan mencari dan menemui para mantan pejabat di lingkup Pemda Manokwari yang kiranya mengetahui pelepasan tanah Pasar Tingkat Sanggeng.
“Kita akan temui orang-orang yang dulu menjabat, kita coba koordinasi sama mereka, kira-kira tahu jalan ceritanya untuk kita telusuri, karena pusat hanya tunggu itu saja, untuk alokasi anggaran,” jelasnya.
Ditanya langkah selanjutnya bila belum ada solusi setelah bertemu mantan pejabat yang ditemui, Herman Rona menjelaskan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah berkoodinasi meminta pertimbangan pemerintah pusat, apakah berkas surat foot copy pelapasan yang ada bisa dijadikan dokumen untuk melengkapi persayaratan yang diminta atau tidak.
“Kita juga sudah koordinasi dengan bidang aset, tetapi juga tidak ada. Sehingga, solusi akhir kita akan koordinasi dengan pusat apakah dokumen yang ada bisa disahkan legalisir untuk lengkapi persyaratan yang kurang atau tidak, karena pusat hanya tinggal tunggu itu saja, kalau itu ada penganggarannya sudah siap,” pungkasnya.
Mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Manokwari ini menargetkan, kelengkapan dokumen sertifikat tanah sudah selesai diakhir Januari 2022 ini, sehingga penganggarannya juga bisa dilakukan tahun ini juga. [SDR-R4]