
Manokwari, TP –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat, mengungkap kronologis dan membongkar identitas tersangka dibalik kasus pencurian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Jl Trikora Arfai Manokwari, Senin 27 Desember 2021 lalu.
Wadireskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan mengungkapkan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, dalam kasus ini terdapat tiga orang tersangka yakni, DUT (46 tahun), NBA (49 tahun), dan GGH (19 tahun).
Kronologis pencurian berdasarkan keterangan para tersangka, jelas Pandiangan, tersangka DUT dan NBA bertugas melakukan pemantauan di Kantor KPU Papua Barat, Sabtu 25 Desember 2021 sekitar pukul 00.00 WIT.
“Pemantauan dilakukan kedua tersangka untuk mengecek lokasi CCTV yang ada disekitar gedung kantor tersebut. Setah mendapat gambaran tersangka kemudian kembali dan menyusun rencana untuk melakukan aksi selanjutnya dan turut dibantu oleh tersangka lainnya yakni GGH,” ujar Wadireskrimum dalam press release di Mapolda Papua Barat, Rabu (26/1).
Lanjut Pandiangan, pada Minggu 26 Desember 2021 sekitar 23.30 WIT, ketiga tersangka kembali untuk melakukan aksi pencurian dengan cara membobol jendela tralis besi dibagian belakang dengan menggunakan linggis dan juga kunci roda. Sebelumnya para tersangka sudah merusak beberapa CCTV agar identitas mereka tidak ketahuan.
Setelah berhasil masuk kedalam gedung, para tersangka mendapati dua brangkas. Satu berukuran besar dan kecil. Namun, para tersangka hanya membawa brangkas yang kecil yang berisikan uang sebesar Rp 62 juta lebih, STNK kendaraan dinas, sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Tapi tersangka hanya mengambil uangnya, sedangkan STNK sama sertifikat tanah ditinggalkan, kemudian berangkas itu dibuang disekitar gunung Meja Jl Gunung Salju Amban Manokwari. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku uang itu dibagi-bagi dan sudah habis terpakai,” beber Wadireskrimum.
Dia tanya soal identitas tersangka, Wadireskrimum mengungkapkan, dari ketiga tersangka, tersangka NBA merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kantor dinas di lingkup Pemda Manokwari dan tersangka DUT merupakan honorer di kantor yang sama. Sedangkan tersangka GGH masih status pelajar disalah satu sekolah di Manokwari.
“Ketiga tersangka berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat pada Sabtu 22 Januari 2022 di lokasi yang berbeda. Tersangka DUT dan NBA ditangkap di kediamannya masing-masing di Jl Percetakan Sanggeng Manokwari, sedangkan tersangka GGH ditangkap di Kampung Bouw,” pungkas Pandiangan.
Sebelumnya, Ps Kasubbid Penmas Kompol Saffe Tambatua Sinaga menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor KPU Provinsi Papua Barat berdasarkan Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polda Papua Barat dengan nomor : LP/200/XI/2021/SPKT/Polda Papua Barat.
Berdasarkan LP tersebut, Direktorat Reserce Kriminal Umum (Ditreskrimum) kemudian melakukan penyidikan. Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimum berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial DUT, NBA dan GGH.
Dari ketiga tersangka, telah diamankan beberapa barang bukti seperti, 1 buah brangkas berwarna abu-abu dalam keadaan rusak, sertifikat tanah Nomor 003 atas nama pemegang hak pemerintah Provinsi Papua Barat dan satu buah linggis yang digunakan untuk melakukan pencurian dari tersangka DUT.
Sedangkan dari tersangka NBA ditemukan barang bukti berupa satu buah linggis dan satu buah baut dengan lebar 14 millimeter.
Sementara, beberapa barang bukti yang disita polisi dari saksi pelapor di KPU Provinsi Papua Barat, ditemukan jendela tralis, kemudian dari saksi kedua berupa STNK, satu lembar surat pajak kendaraam dinas milik Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku dari salah satu saksi dengan nomor polisi BD 1385 HJ.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenaka Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana Junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. [AND-R4]