
Manokwari, TP – Sebanyak 17 korban kebakaran akibat kerusuhan di tempat hiburan malam (THM) Double O di Kota Sorong, Papua Barat, beberapa hari lalu, nama-namanya diumumkan Polda Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi merincikan, dari 17 korban, 7 orang berjenis kelamin laki-laki dan 10 orang berjenis kelamin perempuan.
Ia mengatakan, keluarga dari 13 korban sudah dihubungi dan semua berada di luar Papua Barat, keluarga dari 3 korban sudah mendatangi Posko Antemortem, sedangkan keluarga dari 1 korban belum bisa dihubungi.
Ia merincikan, 13 nama korban dari luar Papua Barat, yaitu: Nur Kalsium alias Clara (Kalimantan dan Makassar), Ferman Saputra (Palembang), Edith Tri Putra (Palopo, Makassar), Afifa Maesa Nuraeni (Bandung) dan Yandra Firman (Palu dan Makassar).
Selanjutnya, Indah Sukmadani (Bukit Tinggi, Padang), Cristian Wahyu Dianto (Surabaya), Rahmi Dian Putri (Jakarta), Machfud Basumi (Malang), Desra Wahyudi Achiruluis M (Surabaya), Arum Ainun Yakin (Makassar), Widyanti Ariesta (Bandung, Soppeng dan Makassar), dan Ananin Novalia (Makassar).
“Sedangkan 3 korban lain yang keluarga datang langsung ke Posko Antemortem dan sudah terdata, yaitu: Fikram, Ica, dan Ridwan Dodoh, sedangkan 1 korban lagi yang keluarganya belum bisa dihubungi yakni Melania Safitri,” rinci Kabid Humas keterangan persnya pada grup WhatsApp, kemarin.
Ia menambahkan, 5 orang dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri sudah tiba di Sorong untuk melakukan identifikasi terhadap para korban.
Diutarakannya, identifikasi secara ilmiah oleh tim DIV yang dipimpin Kombes Pol. drg. Ahmad Fauzi dengan melakukan pembuktian identitas korban dengan mencocokkan sampel data-data para korban dan keluarganya.
Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Sementara itu, tambah Erwindi, anggota Resmob Polres Sorong Kota dibantu Ditreskrimum Polda Papua Barat telah menangkap 2 orang terduga pelaku dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap almarhum, Khani R (27 tahun) yang terjadi di sekitar Double O, belum lama ini.
Kabid Humas menambahkan, kedua terduga pelaku berinisial MTS alias M (19 tahun) dan RT (29 tahun). Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP)/61/I/2022/Polres Sorong Kota tertanggal 25 Januari 2022 terkait kasus pembunuhan dan pengeroyokan.
Lanjut dia, keduanya ditangkap tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun di Kampung Baru. Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang Caka Lele yang diduga dipakai terduga pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Atas perbuatan keduanya, mereka akan dijerat Pasal 338 jo Pasal 170 Ayat 3 KUHP,” sebut Kabid Humas.
Sementara untuk kedua kelompok yang bertikai, sehingga menyebabkan belasan korban jiwa meninggal dunia, Erwindi menerangkan, masih dalam pencarian.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, bentrokan kedua kelompok warga di sekitar THM Double O, Kota Sorong, Selasa, 25 Januari 2022 itu menyebabkan 18 orang meninggal dunia.
Dari 18 korban, 1 orang meninggal di sekitar lokasi THM akibat luka bacokan senjata tajam, sedangkan 18 orang meninggal di dalam gedung yang dibakar ketika terjadi pertikaian. [*AND-R1]