‘tukar guling’ tanah eks kantor DPRD ikut diungkap’

Manokwari, TP – Sekelompok masyarakat pemilik hak ulayat melakukan pemalangan pintu gerbang Kantor DPRD Kabupaten Manokwari, Sowi Gunung, Kamis (4/2) pagi.
Pemalangan yang dilakukan untuk mempertanyakan proses pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari membangun dua rumah pimpinan DPRD Manokwari, di Jl Esau Sesa, Sowi Gunung.
Kepala Suku Manokwari Selatan turunan Yakop Mandacan, Soleman Ullo menyebutkan, pemalangan dilakukan karena tidak ada hasil dari tuntutan mereka yang disampaikan kepada Pemda Manokwari atas hak tanah dua rumah dinas pimpinan dimaksud.
Menurut Ullo, tanah dua rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari itu, tidak melalui proses pembelian, melainkan tukar guling yang melibatkan salah satu pengusaha besar di Manokwari bersama Pemda Manokwari dan tidak melibatkan mereka.
Dijelaskannya, pada proses tukar guling tanah itu, pengusaha memberikan tanahnya kepada Pemda Manokwari untuk pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Manokwari.
Sedangkan, pengusaha dimaksud, memperoleh tanah eks Kantor DPRD kabupaten Manokwari yang terbakar di daerah kota.
“Jadi, kami tidak puas, dalam tukar guling itu kami tidak dapat apa-apa, sehingga kami gugat tanah itu, rumah pimpinan DPRD wakil 1 dan 2,” ujarnya kepada para wartawan di lokasi pemalangan.
Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Ketua DPRD Kabupaten dan Pemda Manokwari dalam hal ini Bupati Manokwari sejak 2020, mempertayankan kejelasan tuntutan hak mereka tas tanah tersebut.
Saat itu kata Dia, mereka dijanjikan akan dilibatkan dalam pertemuan untuk membahas persoalan dimaksud bersama pihak pengusaha dimaksud dan Pemda. Akan tetapi, mereka tidak dilibatkan dan sampai saat ini belum ada kejelasan atas pembayaran tanah tersebut.
“Hari Senin kita sudah menghadap Pak Ketua DPRD, beliau sampaikan jangan palang dulu sampai hari Rabu, ada hasil atau tidak ada hasil beliau akan sampaikan ke kami. Kami pemilik hak ulayat bilang siap dan sesuai dengan Pak Ketua punya janji hari Rabu tidak ada informasi, sehingga Kamis pagi kami palang,” ungkapnya.
Dikatakannya, pemilik hak ulayat turunan Yakop Mandacan menuntut pembayaran ganti rugi tanah tas dua rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari, senilai Rp 2 miliar. Jika tidak dibayar maka pemalangan masih terus berlanjut.
“Kami tuntut satu rumah Rp 1 miliar, ada dua rumah jadi Rp 2 miliar. Kami akan tunggu sampai ada jawaban dari Pak bupati, kalau tidak palang akan tinggal terus, Karena kita sudah sampaikan sejak tahun 2020,” pungkasnya.
Pemilik hak ulayat saat melakukan pemalangan didampingi Kuasa Hukum, Jimmy Manggaprouw, SH. Menurutnya, setelah mempelajari dokumen yang diterima dan penjelasan, maka selaku pemilik hak ulayat, mereka berhak mempertanyakan hak atas tanah dimaksud.
“Disini saya mendampingi mereka atas hak mereka. Sebagai masyarakat adat mereka juga punya hak atas tanah itu. Disini, saya juga sudah sampaikan agar saat pemalangan, tidak ada tindakan anarkis supaya tidak ada tindak hukum pidana yang dikenakan ke mereka dan mereka menaati itu,” ujarnya.
Menurutnya, jika persoalan ini tidak ada titik temu bersama Pemda Manokwari, maka akan digugar ke jalur hukum, sebab dalam perjanjian tukar guling ini, terdapat ada yang janggal.
Sementara itu, Sekwan Kabupaten Manokwari, Sem Ayok saat dikonfirmasi Tabura Pos di lokasi pemalngan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Dirinya mengaku, sedang berkoordinasi dengan Bupati Manokwari sebagai pimpinannya.
“Mereka tuntutan tanah atas dua rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari. Ini masih sementara mau koordinasi sama Pak Bupati dulu,” ujarnya singkat.
Akibat pemalangan tersebut, semua pegawai DPRD Kabupaten Manokwari termasuk Sekwan tidak bisa melakukan aktivitas dan hanya bisa menunggu di pinggir jalan luar Kantor DPRD.
Berdasarkan pantauan Tabura Pos pukul 21.00 WIT, pemalangan masih terus berlanjut. Kantor DPRD Manokwari yang berada di Sowi Gunung masih tampak gelap. [SDR-R4]