
Manokwari, TP – Mahasiswa asal Jayapura, Papua berinisial OW alias Ori (22 tahun) ditangkap polisi ketika hendak mengikuti perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pekabaran Injil (PI) di Pulau Mansinam, Manokwari.
Ori berhasil ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Manokwari karena membawa narkotika jenis Ganja seberat 52 gram ketika turun dari KM Labobar di Pelabuhan Manokwari, Jumat, 4 Februari 2022.
Kasat Narkoba Polres Manokwari, Iptu Masudi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi, Kamis, 3 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIT dari masyarakat yang mencurigai Ori membawa Ganja dari Jayapura tujuan Manokwari menumpang KM Labobar.
Menerima informasi itu, lanjut Masudi, Jumat, 4 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 WIT, Kanit Opsnal memimpin anggotanya melakukan penangkapan.
Setibanya di Pelabuhan Manokwari sekitar pukul 05.30 WIT, tersangka diamankan. “Dari penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti Ganja, sehingga pemuda tersebut dibawa ke Polres Manokwari untuk menjalani pemeriksaan,” terang Masudi yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polres Manokwari, Selasa (8/2).
Dari penangkapan itu, kata dia, pihak kepolisian menyita 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisi Ganja seberat 52 gram yang dibagi ke dalam 2 bungkus plastik bening berukuran sedang, masing-masing seharga sekitar Rp. 500.000 dan Rp. 300.000.
“Selain itu, terdapat juga 15 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi Ganja, uang tunai sebesar Rp. 200.000 dan 1 tas,” tambahnya.
Ia mengutarakan, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Manokwari dan kedatangannya ke Manokwari untuk mengedarkan barang tersebut dengan modus mengikuti perayaan HUT PI di Pulau Mansinam. [AND-R1]