
*Soal pengantaran surat pakai baju preman, saksi: Reserse itu pakai baju preman*
Manokwari, TP – Dua saksi dihadirkan kuasa hukum Pemohon, Yan A. Yoteni, Rustam, SH maupun kuasa khusus Kapolda dan Direskrimsus Polda Papua Barat yang dipimpin Kabidkum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Anthon C. Nugroho, SH, M.Hum, Kamis (10/2) sore.
Masing-masing pihak mengajukan satu saksi, yang menerangkan terkait proses pengantaran surat panggilan dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Berlinda U. Mayor, SH, LLM.
Menurut Brian, saksi yang dihadirkan pihak Pemohon ke persidangan, dia memang menerima surat sekitar September 2021 di rumah dinas Pemohon di perumahan DPR Papua Barat, Susweni, Manokwari.
“Surat diantar dua polisi sekitar jam 10 atau jam 11. Saat kasih surat, mereka bilang terima saja, nanti kalau bapak Yan datang, kasih surat ini,” ungkap Brian.
Ia mengaku setelah menerima surat dari dua polisi yang berpakaian preman, dirinya tidak membaca surat dan pihak kepolisian yang memberikan surat itu juga tidak menerangkan surat itu untuk apa.
Setelah menerima surat itu, kata Brian, dia tidak meneruskan surat itu ke Pemohon yang disebut saksi Pemohon biasanya berada di Pulau Lemon, tetapi ditaruh di lemari televisi.
Saksi juga tidak menghubungi Termohon perihal adanya surat yang dilayangkan pihak kepolisian, dimana belakangan diketahui mereka adalah penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat. “Saya juga tidak menghubungi bapak,” kata Brian, meski mengaku mempunyai nomor telepon Pemohon.
Ditanya majelis hakim, apakah saksi mengetahui persoalan ini, Brian mengaku mengetahui persoalan ini setelah dipanggil polisi untuk ditanyakan tentang kegiatan yang dilakukan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) Papua Barat, akhir tahun atau Desember 2021 lalu.
Sementara kuasa khusus Termohon, menghadirkan Arief Novendi, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat yang membuat dan mengantarkan surat panggilan dan SPDP bersama rekannya bernama Laurens ke rumah Pemohon di perumahan DPR Papua Barat, Susweni, September 2021 lalu.
Dikatakan Novendi, dia mengetahui Pemohon yang juga Ketua KAWAL Papua Barat berdomisili di perumahan DPR Papua Barat, dari masyarakat sekitarnya. Sementara surat panggilan yang diantar ke kediaman Pemohon, kata Novendi, berisi surat panggilan sebagai saksi di Polda Papua Barat.
Kuasa hukum Pemohon pun mencecar saksi, apakah saksi mengantarkan surat panggilan memakai baju preman, bukan baju dinas kepolisian? “Reserse itu pakai baju preman,” jawab Novendi.
Sementara terkait surat panggilan pertama, kata saksi, Pemohon tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah tidak memenuhi pemanggilan pertama, pihaknya mengantarkan surat SPDP.
“Saat itu saya sampaikan, nanti tolong disampaikan kepada yang bersangkutan. SPDP juga disampaikan bersama Laurens dan diterima saudara Theo,” kata Novendi seraya mengatakan, untuk surat panggilan kedua, dirinya mengantarkannya ke Pulau Lemon dan langsung bertemu Pemohon. “Kami ke Pulau Lemon untuk memastikan yang bersangkutan terima surat,” tandas Novendi.
Persidangan mulai ‘memanas’ ketika kuasa hukum Pemohon menanyakan perihal SPDP yang dianggap tidak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 jika dibandingkan dengan SPDP pembanding yang dikeluarkan penyidik Polres Manokwari.
Ditanya apakah Perkap tersebut berlaku di seluruh Indonesia, tegas saksi, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 itu berlaku di seluruh Indonesia. Saksi menegaskan, tidak ada yang salah atau melanggar dengan SPDP yang dibuat saksi dan ditandatangani kanitnya.
Disinggung seputar identitas Pemohon dalam SPDP, ia menjelaskan, dalam laporan polisi (LP) memang sudah ada nama Yan Yoteni, sehingga dalam SPDP, nama yang bersangkutan juga dicantumkan, tetapi berstatus terlapor, belum berstatus tersangka.
Di samping itu, sambung saksi, pihaknya juga melayangkan surat terhadap Pemohon, karena berdasarkan aturan Permendagri, penerima dana hibahlah yang bertanggung jawab.
Dalam persidangan itu, saksi tetap bersikukuh dengan keterangan dan menegaskan bahwa SPDP yang dibuat pihaknya sudah sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019, setelah pihak Pemohon menyandingkan SPDP yang dibuat pihak Termohon dengan SPDP yang dibuat penyidik Polres Manokwari.
Sedangkan Yan Yoteni dalam persidangan juga menanyakan mengapa saksi tidak mengantarkan surat sesuai domisili Pemohon di Teluk Wondama. Dijelaskan saksi, pihaknya baru mengetahui Pemohon beralamat di Teluk Wondama setelah Pemohon memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Papua Barat.
Setelah mendengar keterangan kedua saksi, dan tambahan bukti yang diajukan kuasa khusus Termohon, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan hari ini dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak, Pemohon maupun Termohon. [HEN-R1]