
Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mansel kembali meluncurkan program nikah capil, secara gratis.
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Mansel, Eli D. K. Sembor, kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (15/2).
Menurut dia, program nikah capil secara gratis atau lebih dikenal dengan nikah masal diluncurkan Pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan kemudahan bagi pasangan suami (Pasutri) yang ingin menikah secara sah dan tercatat oleh negara tetapi terkendala biaya pernikahan.
Untuk mendukung terlaksananya program nikah capil, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 17 juta bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
“Kita siap bekerja, jika ada warga Gereja yang ingin melangsungkan pernikahan secara masal, kita siap untuk melaksanakan nikah capil secara gratis tanpa pungutan biaya,” ucap Sembor.
Ia menambahkan, sebagai syarat utama dalam melaksanakan nikah capil, pasutri yang hendak melangsungkan pernikahan secara pencatatan sipil terlebih dahulu sudah harus melaksanakan pernikahan secara Agama.
Sembor menyatakan, Disdukcapil Kabupaten Mansel siap melayani sebanyak-banyaknya pasutri yang ingin melangsungkan pernikahan secara pencatatan sipil tanpa pungutan biaya.
Dirinya mengaku, sampai periode pertengahan bulan Februari 2022 ini, Disdukcapil Kabupaten Mansel sudah melayani nikah capil terhadap 6 pasutri.
“Jumlah tersebut masih sangat kecil, kita harap ada kesadaran pasutri yang belum nikah capil supaya mendaftarkan diri dan kita bantu melaksanakan nikah pencatatan sipil secara gratis,” pungkas Sembor. [BOM-R3]