• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM PARLEMENTARIA

Anggota Dewan Diwajibkan Berada di Ibu Kota Provinsi

AdminTabura by AdminTabura
18/02/2022
in PARLEMENTARIA
0
Anggota Dewan Diwajibkan Berada di Ibu Kota Provinsi
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor

Manokwari, TP – Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua Barat sudah menetapkan jadwal kerja tahunan, tetapi sejak awal tahun belum ada anggota yang hadir dalam agenda internal kedewanan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, dengan penetapan jadwal kerja tahunan oleh Bamus, maka secara otonotis agenda kerja kedewanan juga sudah mulai berjalan dari awal tahun ini.

Dikatakan Wonggor, dengan ketidakhadiran para anggota dewan yang lain di ibu kota provinsi, tentu sangat mempengaruhi dan menghambat agenda internal kedewanan yang dijadwalkan untuk dibahas.

“Sebelumnya, Rabu (16/2/22) malam kita sudah jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR Papua Barat, tapi karena kita tidak memenuhi quorum, akhirnya kita tunda rapat sampai hari ini (kemarin),” kata Wonggor kepada para wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (17/2).

Padahal, tegas Wonggor, secara aturan sudah jelas mengatur bahwa pimpinan dan anggota DPR Papua Barat harus berada atau berdomisili di ibu kota Provinsi Papua Barat.

Menurutnya, silakan berpergian ke daerah pemilihan (dapil), tetapi perlu juga mengatur waktu yang tepat, sehingga tidak mengganggu atau menghambat kegiatan kedewanan yang sudah diatur dalam jadwal tahunan.

“Kalau memang ada anggota yang sakit atau berduka dan urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, masih bisa ditolerir,” katanya seraya menambahkan jika memang tidak ada alasan yang tepat, maka diwajibkan berada di ibu kota provinsi untuk menjalankan tugas kedewanan. [FSM-R1]

Previous Post

20 Pasien Covid-19 sedang Dirawat di RSUP

Next Post

Wakil Ketua DPR Minta Jangan Ada Pemaksaan Vaksinasi Covid-19

Next Post
Wakil Ketua DPR Minta Jangan Ada Pemaksaan Vaksinasi Covid-19

Wakil Ketua DPR Minta Jangan Ada Pemaksaan Vaksinasi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!