
Manokwari, TP – Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua Barat sudah menetapkan jadwal kerja tahunan, tetapi sejak awal tahun belum ada anggota yang hadir dalam agenda internal kedewanan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, dengan penetapan jadwal kerja tahunan oleh Bamus, maka secara otonotis agenda kerja kedewanan juga sudah mulai berjalan dari awal tahun ini.
Dikatakan Wonggor, dengan ketidakhadiran para anggota dewan yang lain di ibu kota provinsi, tentu sangat mempengaruhi dan menghambat agenda internal kedewanan yang dijadwalkan untuk dibahas.
“Sebelumnya, Rabu (16/2/22) malam kita sudah jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR Papua Barat, tapi karena kita tidak memenuhi quorum, akhirnya kita tunda rapat sampai hari ini (kemarin),” kata Wonggor kepada para wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (17/2).
Padahal, tegas Wonggor, secara aturan sudah jelas mengatur bahwa pimpinan dan anggota DPR Papua Barat harus berada atau berdomisili di ibu kota Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, silakan berpergian ke daerah pemilihan (dapil), tetapi perlu juga mengatur waktu yang tepat, sehingga tidak mengganggu atau menghambat kegiatan kedewanan yang sudah diatur dalam jadwal tahunan.
“Kalau memang ada anggota yang sakit atau berduka dan urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, masih bisa ditolerir,” katanya seraya menambahkan jika memang tidak ada alasan yang tepat, maka diwajibkan berada di ibu kota provinsi untuk menjalankan tugas kedewanan. [FSM-R1]