
Manokwari, TP – Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari mengklaim dua tanah yang digunakan pemerintah untuk membangun dua rumah pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari yang terletak di Sowi Gunung, sudah clear.
Meski begitu, pemerintah akan tetap mencari win-win solusi atas tuntutan masyarakat pemilik hak ulayat yang berujung pada pemalangan Kantor DPRD Kabupaten Manokwari hingga tiga minggu lamanya sampai hari ini.
“Kemarin (Rabu red) kita sudah rapat di ruang kerja Pak bupati, jadi pada dasarnya Pak bupati dalam menyikapi tuntutan ini akan menerapkan aturan, tapi disatu sisi akan menyelesaikan dari sisi kemanusiaan juga,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Manokwari, Wanto kepada para wartawan di STIH Sanggeng, Kamis (17/2).
Wanto menerangkan, dari sisi aturan, status dua tanah yang menjadi dituntut pemilik hak ulayat bagi Pemda Manokwari sudah jelas dan clear pelepasannya dengan melibatkan pihak yang berkaitan.
“Jadi memang tidak ada kaitannya, tetapi Pak bupati mengambil win-win solution agar permalasahan ini segera cepat selesai. Rencana mudah-mudahan hari Jumat Pak bupati akan bertemu pemilik hak ulayat untuk membuka palang, karena sempai sekarang masih di palang,” jelas Wanto.
Ditanya terkait informasi tuntutan pemilik hak ulayat sudah dianggarkan, Wanto menegaku tidak ada.
Dirinya menilai, bila tuntutan masyarakat dianggarkan dalam APBD Manokwari 2022, maka Pemda Manokwari telah menyalahi aturan, sebab tanah tersebut sudah diselesaikan jauh sebelumnya.
“Kalau itu dianggarkan kita tidak berani menganggarkan dan kami juga tidak berani membayangkan karena itu kaitannya dengan hukum. Kami takut dengan hukum, karena tukar guling ini sudah clear,” jelas Wanto.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Manokwari ini menambahkan, bila ada pihak-pihak yang tidak puas, maka silahkan tempuh melalui jalur hukum.
“Kami tidak berani menganggarkan tuntutan masyarakat karena pemerintah merasa ini sudah clear. Mudah-mudahan Jumat pertemuan dengan masyarakat permasalahan jadi selesai,” pungkas Wanto. [SDR-R1]