
Manokwari, TP – Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun menegaskan, Pertamina tidak akan lari dari proses hukum permasalahan tanah Fuel Pertamina Manokwari yang saat ini sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura.
Hal itu disampaikan Edi Mangun lantaran Kantor Fuel Pertamina Manokwari terus didatangi para penggugat yang mempertanyakan kapan pembayaran ganti rugi sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari.
“Pada prinsipnya Pertamina mentaati semua proses hukum, hari ini kita masih ada pada proses banding, artinya proses hukum belum selesai belum ada putusan yang incrah,” kata Edi Mangun kepada para wartawan di salah satu resto di Manokwari, Kamis (17/2).
Edi Mangun mengakui, dalam proses persidangan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari atau tahap pertama, Pertamina dkk sebagai Tergugat kalah yang mana ganti rugi sebesar Rp 404 miliar.
Atas putusan itu, kata Edi Mangun, pihak-pihak sebagai Tergugat dalam perkara ini seperti, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional serta Pertamina sedang menempuh jalur hukum proses banding ke PT Jayapura.
“Pada kesempatan yang baik ini saya menghimbau kepada izin saya sebut Bapak Beni sebagai leader, Bapak Daud sebagai penggugat kita bersabar, kita hargai proses hukum. Saya bisa pastikan seandainya sampai pada pengadilan tingkat akhir Pertamina kalah dan sudah incrah, tidak mungkin Pertamina tidak bayar. Berapun Pertamina pasti bayar,” jelas Edi Mangun.
Selain itu, Edi Mangun meminta kerjasama yang baik dari para Penggugat untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa secara spikologis dapat mengganggu petugas Pertamina sehingga dapat mengganggu jalannya operasional. “Sehingga kami sangat berharap, bapak-bapak penggugat kita sabar, ikuti proses hukum sampai dengan tingkat akhir dan incrah. Sekali lagi, sebagai representasi dari negara, Pertamina kalau kalah secara hukum wajib bertanggung jawab,” pungkas Edi Mangun. [SDR-R4]