
Manokwari, TP – DPR Papua Barat mengadakan rapat paripurna dalam rangka penetapan dan pengesahan Revisi Tata Tertib DPR Papua Barat Masa Jabatan 2019-2024 di salah satu hotel di Manokwari.
Informasi yang diterima Tabura Pos, rapat paripurna itu dijadwalkan, Rabu (16/2), tetapi ditunda hingga Kamis (17/2). Penundaan itu diduga akibat jumlah anggota dewan tidak memenuhi quorum, sehingga pimpinan rapat menunda untuk dilaksanakan, kemarin.
Para wartawan yang hendak meliput pelaksanaan rapat paripurna dilarang seorang staf honor Sekretariat DPR Papua Barat. Awalnya, ada 2 wartawan yang melakukan konfirmasi, diberikan izin untuk melakukan peliputan.
Namun sayangnya, setelah memasuki ruang rapat, kurang lebih 5 menit kemudian, staf Sekretariat DPR Papua Barat meminta kedua wartawan yang sebelumnya diizinkan masuk untuk keluar ruangan, tidak boleh meliput rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Papua Barat, Saleh Siknun mengatakan, atas nama pimpinan dewan, dirinya menyampaikan permohonan maaf terhadap para wartawan yang dilarang staf Sekretariat DPR Papua Barat untuk melakukan peliputan rapat paripurna.
Dikatakan Siknun, rapat ini bersifat paripurna, maka wartawan boleh meliput. Menurutnya, kemungkinan hal itu karena terjadi miskomunikasi, sehingga para wartawan tidak diizinkan untuk masuk ruang rapat.
“Kami berharap kalau ada informasi seperti ini, teman-teman wartawan silakan koordinasi dengan kami. Mungkin dari sekretariat mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya teknis dan estetika,” kata Siknun kepada para wartawan usai memimpin rapat paripurna, kemarin.
Ia menambahkan, jika ada pembatasan lagi, para wartawan bisa menghubungi pihaknya, dimana yang bersifat paripurna, sebenarnya bisa diliput.
Sekaitan dengan pelaksanaan rapat paripurna, ia menerangkan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna yang ditunda Rabu (16/2) malam.
Siknum menambahkan, dalam revisi Tatib ini, memang ada beberapa hal yang mengalami perubahan, tetapi yang menjadi prioritas adalah terkait pasal pengisian jabatan Wakil Ketua IV DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.
Dirinya mengutarakan, DPR Papua Barat sudah melakukan perubahan Tatib terkait pengisian jabatan itu, sehingga ruang terhadap anggota DPR Papua Barat jalur Pengangkatan sudah diberikan.
“Ada perubahan dan penambahan pasal dalam Tatib DPR Papua Barat. Kalau terkait pasal pimpinan sebelumnya hanya menjelaskan 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua, karena jumlah anggota DPR Papua Barat kurang dari 75 orang. Namun, dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 diberikan ruang untuk mengisi jabatan wakil ketua IV oleh Fraksi Otsus,” tukasnya.
Sementara Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Tatib DPR Papua Barat, Zeth Kadakolo menjelaskan, adanya perubahan UU Otsus, dimana mengatur anggota dewan yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPR Papua Barat dari kelompok khusus berdasarkan Otsus.
Oleh sebab itu, Kadakolo menjelaskan, pihaknya pun melakukan perubahan peraturan DPR Papua Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR Papua Barat masa jabatan 2019-2024.
Terkait mekanisme pemilihan, terang Kadakolo, nanti akan diatur lebih lanjut dalam naskah akademik yang telah disusun staf ahli DPR Papua Barat sebagai acuan dalam proses pemilihan di internal kelompok khusus.
“Kita gunakan kelompok khusus bukan Fraksi Otsus, karena disesuaikan dengan PP No. 106 Tahun 2021. Nama Fraksi Otsus sudah selama ini dipakai, maka kita akan proses atau konsultasi dan mengusulkan ke Pemerintah Pusat terkait kalau diterima, maka dipakai Fraksi Otsus tetapi kalau tidak diterima, kita akan memakai nama kelompok khusus,” papar Kadakolo kepada para wartawan usai rapat paripurna, kemarin.
Ditanya prasyarat pencalonan dalam naskad akademik, Kadakolo mengungkapkan, diatur prasyarat pencalonan sampai mekanisme pemilihan, termasuk syaratnya, dimana naskah akademik diberikan masukkan syarat pencalonan dari hasil rangking dan luas wilayah adat serta beberapa persyaratan, tetapi yang diutamakan adalah rangking.
“Jadi, persyaratan rangking tidak dilihat dalam rekrutmen calon wakil ketua, tetapi dilihat dari awal proses mereka masuk sebagai anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan, tetapi itu bisa dimasukan atau tidak, karena kami belum konsultasikan ke Kemendagri,” terang Kadakolo.
Menurut dia, proses atau mekanismenya akan dilakukan melalui proses pemilihan, yakni sesuai hasil musyawarah mufakat atau berdasarakan hasil pemilihan.
Lanjut dia, jika dalam musyawarah mufakat tidak tercapai, bisa dibawa ke pemilihan atau satu orang satu suara, dengan artian melalui proses pemilihan tertutup dan nanti yang memperoleh suara terbanyak, itulah yang menjadi wakil ketua IV.
“Dalam revisi Tatib kita hanya fokus pada Pasal 36 dan Pasal 37 saja, di mana Pasal 36 terkait pengusulan calon pimpinan, sedangkan Pasal 37 terkait tata cara pengangkatan wakil ketua IV. Nanti setelah kita reses baru dilanjutkan dengan konsultasi hasil revisi Tatib ke Kemendagri,” pungkas Kadakolo. [FSM-R1]