
Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dalam upaya menuju zero tunggakan barang bukti (BB) atas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Upaya itu dilakukan dengan cara memusnahkan puluhan barang bukti atas perkara yang sudah inkracht yang berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Manokwari, Rabu (23/2).
Pemusnahan ini turut disaksikan Sekda Manokwari, Drg. Henri Sembiring, Ketua Pengadilan Manokwari, Cahyono R. Adrianto, Aspidum Kejati Papua Barat, Djasmarniar, Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP), Zakarias Horota dan mitra kerja Kejari Manokwari lainnya.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, M. Ihsan Husni, SH menerangkan, pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah inkracht merupakan agenda rutin tahunan Kejari Manokwari.
“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan hal yang rutin yang dilaksanakan setiap tahun dan ini merupakan tugas jaksa mengesekusi barang bukti atas perkara-perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Husni dalam sambutannya.
Disebutkannya, puluhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 61 perkara mulai dari perkara narkotika, perkara pangan, perkara senjata api dan perkara lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini juga untuk meminimalisir penyimpangan barang bukti yang tersimpan di Kejaksaan Negeri Manokwari serta menuju zero tunggakan barang bukti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Manokwari, Dr. Hardiansyah, SH, MH, menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari 61 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap inkracht.
Hardiansyah menyebutkan, puluhan barang bukti tersebut, tidak hanya perkara yang sudah inkracht pada tahun 2021, tetapi juga ada dari perkara sejak tahun 2013 sampai 2021 atau selama 8 tahun yang barang buktinya masih tersimpan di Kejari Manokwari.
“Hari ini kami melaksanakan permusnahan barang bukti yang bersumber dari 61 perkara, ada beberapa juga barang bukti yang kami musnahkan hari ini, barang bukti yang sudah kami telusuri bersama Kasi Pidum yang tidak ditemukan lagi berkas perkarnya. Di arsip juga sudah kita cari tidak ditemukan berkas perkaranya,” ujar Hardiansyah dalam laporannya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah tidak ditemukan berkasnya, sudah melalui diskusi bersama Kasi Pidum Kejari Manokwari dan sepakat dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti apalagi tingkat bahaya yang tinggi, termasuk barang bukti narkotika.
“Mengingat berangkas kami sudah buka kemarin sampai malam bersama Kasi Pidum, terdapat barang bukti narkotika yang sudah tidak diketahui lagi berkas perkaranya, tetapi masih ditumpuk, disimpan tanpa dilakukan pemusnahan,” ungkapnya.

Hardiansyah menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari perkara UU Darurat berupa senjata api (Senpi) baik laras panjang dan laras pendek serta amunisinya. Selain itu, ada juga barang bukti ganja dan sabu.
Hardiansyah menambahkan, selain untuk meminimalisir resiko bahaya dari penyalahgunaan barang bukti, pemusnahan yang dilakukan atas perkara dari tahun 2013-2020, merupakan salah satu upaya Kejari Manokwari menuju zero tunggakan barang bukti di tahun 2022.
“Kita sudah berusaha dengan keras dari mulai Januari 2021 melelangkan, menyempurnakan, mengumpulkan serta mengesekusi barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Manokwari agar menuju zero tunggakan barang bukti, karena selama ini barang bukti menumpuk dari tahun 2013 sampai 2021 tanpa proses tindaklanjut. Alhamdulilah pada saat ini kita sudah menyelesaikan tunggakan barang bukti, sehingga saat pengawasan datang lagi kita sudah zero barang bukti tunggakan,” pungkas Hardiansyah.
Dari pantauan Tabura Pos, barang bukti senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gurindam, barang bukti ganja, sabu, dan komestik, serta kartu perdana dimusanahkan dengan cara dibakar. Sementara, barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara disiram ke tanah. Sedangkan, barang bukti berupa amunisi akan diserahkan kepada Brimob Polda Papua Barat. [SDR-R4]