Kajari Sorong: ATK masih jalan dan tidak boleh berhenti

Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong mengklaim penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 masih berjalan, tidak dihentikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Erwin P.H. Saragih, SH menegaskan, penyidikan masih tetap berjalan dan tidak boleh dihentikan meski ada pergantian pimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat maupun di Kejari Sorong.
“ATK masih jalan dan tidak berpengaruh dengan pergantian dan tidak boleh berhenti,” tegas Saragih yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Rabu (23/2/2022) sore.
Penghentian penyidikan dugaan tipikor pengadaan ATK bisa dihentikan, terang Kajari Sorong, terkecuali berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara.
Diakuinya, penyidik Kejari Sorong masih terus berkoordinasi dengan pihak BPK-RI terkait hasil permintaan audit investigasi.
“Kita sudah bersurat sebanyak dua kali dan informasi dari kasubdit itu sudah ada respon dari BPK,” katanya.
Dicecar soal hasil koordinasi di antara penyidik Kejari Sorong dan pihak BPK soal perkembangan permintaan audit investigasi, Saragih mengatakan, pihak BPK sementara masih mempelajari permintaan audit investigasi yang dilayangkan Kejari Sorong.
“Sementara masih mempelajari dan kami terus berkoordinasi, jadi kasusnya tetap jalan,” klaim Kajari Sorong.
Namun, ia mengaku, pihaknya tidak mau meledak-ledak ke media massa dalam perkembangan penanganan dugaan tipikor tersebut.
“Jadi, semua pada berproses. Alat bukti dari ahli BPK kalau sudah ada, ya sudah,” pungkas Kajari Sorong.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, penyidik Kejari Sorong melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tipikor pengadaan ATK dan barang cetakan di lingkungan BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp. 8 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, diantaranya para pejabat Pemkot Sorong dan DPRD Kota Sorong. [HEN-R1]