
Manokwari, TP – Kasus penemuan mayat seorang ibu berinisial RH (41 tahun) dan kedua anaknya berinisial PF (5 tahun) dan AS (3 tahun) di Pantai BLK, Sanggeng, Manokwari, Senin, 21 Februari 2022 lalu, akhirnya ditutup.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom mengatakan, pihak kepolisian sudah bekerja secara estafet, dimana dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan adalah ibu dari kedua anak itu, lalu mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Ia mengatakan, sampai saat ini tidak ada lagi informasi, termasuk tidak ada perkembangan dari para saksi. Diakuinya, dari hasil pemeriksaan terhadap alat komunikasi, ditemukan persesuaian di sana.
“Secara umum, pelaku adalah korban, maka perkara itu tuntas,” katanya kepada para wartawan di Polres Manokwari, Selasa (1/3).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 9 saksi, termasuk suami almarhumah berinisial JM (51 tahun), anak almarhumah berinisial A (8 tahun) dan tetangga almarhumah.
Hasil pemeriksaan terhadap alat komunikasi dan pemeriksaan visum et repertum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Untuk itulah, polisi menyimpulkan, almarhumah diduga membunuh kedua anaknya lalu mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. [AND-R1]