
Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, akan melelang aset sitaan dari terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Albert Rombe dan Amrin Yusuf.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Manokwari, Hardiansyah menyampaikan, lelang barang sitaan atas dua terpidana kasus Tipikor tersebut sebagai upaya Kejari Manokwari menuju zero tunggakan barang bukti di tahun 2022 ini.
Disebutka Hardiansyah, untuk aset sitaan dari terpidana Albert Rombe yang akan dilelang berupa 7 rumah toko (ruko) 1 gudang dan 1 mes.
“7 ruko, 1 mes dan 1 gudang itu atas nama Albert Rombe. Kalau ruko diestimasi nilainya hampir Rp 15 miliar,” kata Hardiansyah kepada Tabura Pos di kantor Kejari Manokwari, belum lama ini.
Lanjut, Hardiansyah, untuk terpidana Amrin Yusuf aset sitaan yang akan dilelang berupa tanah dan bangunan yang berada di 10 titik di Masni, Kampung Sumber Boga dan Masni.
“Untuk terpidana Amrin penilaiannya baru keluar, kita akan rekap dulu baru ajukan lelang, rencana bulan Maret kita akan ajukan lelang ke KPKLN, tetapi kisaran Rp 1 miliar juga karena masing-masing ada yang dibawah Rp 100 juta dan diatas Rp 100 juta,” sebutnya.
Hardiansyah menargetkan, semua aset sitaan dari kedua terpidana kasus Tipikor ini, sudah bisa dilelang pada April 2022 mendatang.
Hardiansyah menambah, dari hasil lelang tersebut, pihaknya menargetkan dapat menyetor ke kas negara sebesar Rp 10 miliar.
“Cuman laku gak laku itu tergantung pasar, yang penting kita lelang dulu. Kalau tahun lalu, kita melampaui target Rp 1 miliar yang kita setor ke negara Rp 4 miliar Selain aset sitaan kedua terpidana, belum ada yang lain,” ujarnya.
Selain itu, Hardiansyah menambahkan, lelang yang dilakukan sebagai upaya dan target Kejari Manokwari agar tidak lagi ada tunggakan barang bukti di tahun 2022.
“Target saya di semester pertama di 2022 ini, kita tidak ada lagi tunggakan barang bukti. Semua barang bukti yang bisa menghasilkan uang bagi negara dalam bentuk PNBP, kita nilai dan lelang, yang harus dikembangkan kita akan kembalikan,” pungkas Hardiansyah.
Hardiansyah menambahkan, aset sitaan dari terpidana Tipikor Albert Rombe berupa ruko yang akan dilelang diantaranya ruko di Jl Trikora Wosi, di Jl Merdeka , di Fanindi dan di Amban. (SDR-R1)