
Manokwari, TP – Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberay mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertindak mewakili keluarga korban almarhum Maklon Tabuni maupun 6 anak korban lain yang diduga mengalami tindakan kekerasan dan penganiayaan dari oknum aparat TNI di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Selasa (22/2/2022) lalu.
Sekjen Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberay, Mambrasar Musa menegaskan, KPAI sebagai lembaga resmi negara harus hadir dan bertindak mengusut tuntas dan memproses hukum oknum aparat yang diduga sebagai pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap 7 anak di SD Inpres Sinak.
Dikatakan Mambrasar, 7 anak yang diduga sebagai korban dari tindakan brutal oknum aparat ini mengakibatkan seorang anak bernama Maklon Tabuni meninggal dunia dan 6 anak lain mengalami trauma.
“Informasi yang kami terima dari rekan-rekan jaringan pekerja sosial di Puncak Jaya, seorang anak bernama Maklon Tabuni meninggal dunia akibat dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum aparat TNI,” kata Mambrasar kepada tabura pos di Amban, Manokwari, Rabu (2/3).
Diungkapkan Mambrasar, meninggalnya Maklon Tabuni adalah serangkaian peristiwa pengejaran aparat TNI terhadap pelaku pencurian senjata api di Pos PT Modern, Bandara Tapuluni, Sinak.
Dari pengejaran itu, kata dia, oknum aparat menangkap 7 anak yang dituduh sebagai pelaku pencurian senpi, kemudian diamankan ke Polsek Sinak untuk diinterogasi terkait kehilangan senpi.
“Lalu, usai ketujuh anak itu diinterogasi, mereka dipulangkan ke keluarga mereka. Sayangnya, setelah interogasi dan dipulangkan, Maklon Tabuni, satu anak dari 6 anak itu dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
Ia menambahkan, Pasal 1 Angka 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah memberikan perlindungan dan jaminan hukum terhadap setiap anak yang menghadapi persoalan hukum di Indonesia.
Namun sayangnya, sambung Mambrasar, berbagai kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak masih sering terjadi di tanah Papua, baik kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan lain.
“Atas nama kemanusiaan, kami desak KPAI sebagai lembaga resmi negara, sekaligus punya tanggung jawab melindungi anak Indonesia segera bertindak mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan serta mengadili, menghukum oknum aparat pelaku kekerasan terhadap 7 anak di Sinak,” pungkas Mambrasar. [FSM-R1]