
Makassar, TP – Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Keterbukaan informasi public merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan Good governance. Pengelolaan informasi public yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi ke masyarakat.
Mendalami tentang keterbukaan informasi publik, lima wartawan yang tergabung dalam wadah profesi Ikatan Jurnalis Manokwari Selatan (IJMS), menyambangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, yang berada di Jl. A.P. Peterani, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atau akrab disapa Kota Daeng, Selasa (1/3).
Meski berwajah sederhana, Diskominfo Kota Makassar ternyata dipenuhi orang-orang atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ramah, santun dan kreatif dengan dedikasi dan loyalitas yang tinggi, sebagaimana terlihat dari cara mereka melayani tamu atau pengunjung yang baru datang.
Kedatangan lima wartawan dari Kabupaten Manokwari Selatan (Mensel) Provinsi Papua Barat ini disambut hangat dengan penuh senyuman oleh Sekretaris Diskominfo Kota Makassar, Denny Hidayat, yang didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Makassar, Ade Ismar Gobel.
Di dalam ruangan berukuran sekitar 3×5 meter bernuansa seni, Denny Hidayat dan Ade Ismar Gobel memamparkan strategi yang digunakan dalam mengelola informasi publik dan membangun sinergitas dengan media masa baik cetak maupun elektronik yang aktif menyajikan berita di Kota Makassar.
Denny Hidayat bercerita, Diskominfo Kota Makassar melakukan pemantauan dan pengawasan secara melekat terhadap media massa dalam menyajikan berita, baik berita terkait pemerintahan, politik, hukum dan ekonomi, untuk mengetahui isu apa saja yang ramai dibicarakan media dan instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) manakah yang aktif memberikan informasi ke media untuk diberitakan.
“Dari grafik hasil pemantauan, kita bisa melihat isu apa yang ramai dibicarakan, lembaga apa saja yang aktif berbicara, media mana saja yang mendorong program pemerintah dan media yang menyorot kinerja pemerintah. Media yang bekerja untuk membantu pemerintah, kita beri tambahan vitamin,” ucap Denny Hidayat.
Lanjut pria muda bertubuh atletis ini, pemantauan dan pengawasan yang dilakukan Diskominfo terhadap media massa tujuannya untuk mencekal adanya isu-isu negative yang dimainkan oleh media yang berpotensi merugikan satu pihak atau dapat mengganggu ketertiban umum.
Tidak sampai disitu, pemantauan dan pengawasan Diskominfo Kota Makassar juga berlaku terhadap perkembangan informasi di media sosial atau medsos seperti facebook, whatsApp, twitter, instagram dan media social sejenisnya.
Hasil pemantauan media massa dan medsos, dari situlah dapat diakumulasi isu-isu yang ramai diperbincangkan masyarakat secara luas dan apa yang paling relevan dikerjakan Walikota atau Wakil Walikota Makassar serta jajaran pemimpin dibawahnya, begitu pula program apa yang dikerjakan setiap OPD.
Guna memudahkan wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan sesuai dengan pos peliputannya masing-masing, Diskominfo Kota Makassar menampung wartawan dalam salah group whatsApp dan rutin memberikan jadwal kegiatan pemerintah daerah serta agenda rutin Walikota, Wakil Walikota dan Sekda Kota Makassar, agar bisa diliput dan diberitakan oleh madia massa.
Lebih menariknya lagi, Diskominfo Kota Makassar sudah juga membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan diberikan kewenangan untuk memberikan data dan keterangan kepada para wartawan yang mencari informasi.
Untuk mengevaluasi output dari hubungan kerja sama antara Diskominfo Kota Makassar dan media masa, pihaknya menjadwalkan pertemuan rutin dengan para wartawan setiap semester atau per tiga bulan sekali guna membahas secara detail dan meluruskan semua setiap isu yang sudah diberitakan media massa.
Akhir dari semua yang disampaikan oleh Denny Hidayat, pria berdarah Samarinda itu mengapresiasi para wartawan dari Kabupaten Mansel, Provinsi Papua Barat yang telah jauh-jauh ke Kota Makassar untuk belajar terkait pengelolaan informasi publik dari Diskominfo Kota Makassar.
Dia pun berharap, ilmu yang didapatkan dari hasil studi banding di Diskominfo Kota Makassar kiranya menjadi bekal bagi pers untuk bersinergi dengan Pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Mansel yang tercinta.
Ade Ismar Gobel menambahkan, Diskominfo Kota Makassar dalam menjalin hubungan kerja sama dengan media massa, menerapkan berbagai aturan main sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh media massa sesuai ketentuan perundang-undagan.
Ia menjelaskan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi media massa dalam menjalin hubungan kerja sama dengan Diskominfo Kota Makassar adalah media yang bersangkutan baik media cetak, media online atau pun televise sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, sudah berbadan hukum dan menjadi wajib pajak aktif, serta memiliki nomor rekening Perusahaan, bukan rekening perorangan.
Disamping syarat administrasi, Ade Ismar Gobel menyatakan, dalam menjalin hubungan kerja sama, harus ada output yang diperoleh Pemerintah Kota Makassar. Artinya, dalam menjalankan kerja-kerja jurnalis di lapangan, para wartawan harus mendorong isu-isu positif dalam mendorong pembangunan di Kota Makassar dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan bagi warga Kota Makassar.
“Kita ingin supaya kehadiran media massa menjadi corong pembangunan di Kota Makassar, untuk itu para wartawan harus bekerja sesuai dengan kewenangannya tidak hanya menyoroti proses pembangunan tetapi juga mendorong laju pembangunan,” akhiri Ade Ismar Gobel.[BOM-R3]