
Manokwari, TP – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2018 di Kampung Bakaro, Kabupaten Manokwari sudah diekspos penyidik Polres Manokwari ke BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, pihaknya belum menetapkan tersangka, karena masih ada beberapa proses.
Dijelaskan Utama, setelah melakukan ekspos, BPKP akan turun untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan adanya indikasi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa itu.
Setelah BPKP mendapatkan hasil pengecekan lapangan, selanjutnya dilakukan gelar di Polda Papua Barat, barulah dilakukan penetapan tersangka.
“Metodenya harus gelar dulu di Polda. Kalau untuk mekanisme pengecekan dan berapa lama pengecekan, itu ranah BPKP, bisa lama, bisa cepat,” kata Kasat Reskrim kepada para wartawan di Polres Manokwari, Jumat (4/3).
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa itu terjadi pada 2018, dimana ditemukan ketidaksesuaian antara pengajuan proposal awal.
Dalam rencana anggaran pelaksanaan (RAP) proposal itu, terdapat beberapa kegiatan, seperti pembangunan rumah untuk warga tidak mampu, perbaikan jalan, pembangunan tempat wisata, dan lain sebagainya.
Namun, anggaran itu tidak sesuai RAP atau fiktif berdasarkan hasil audit dan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Manokwari dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp. 500 juta lebih.
Kasus serupa pernah terjadi pada 2017, tetapi kerugian sudah dikembalikan senilai Rp. 350 juta. Sayangnya, kejadian serupa kembali terjadi pada 2018 dan sempat diberi teguran dan peringatan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Manokwari sudah memeriksa sekitar 26 saksi, diantaranya kepala kampung, bendahara, sekretaris, perangkat kampung, pekerja, guru, dan Bamuskam. [AND-R1]