
Manokwari, TP – Satlantas Polres Manokwari mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru tentang pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan yang mewajibkan masyarakat harus sudah terdaftar secara resmi dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas mengatakan, terkait aturan baru yang mewajibakn melampirkan BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM tersebut saat ini Satlantas Polres Manokwari masih sebatas sosialisasi kepada masyarakat untuk penyesuaian.
Sosialiasi dilakukan secara perlahan melalui memanfaatkan setiap ruang media yang dimiliki dan juga bantuan dari media atau jurnalis selama satu bulan kedepan.
Menurut Kasat Lantas, petugas masih melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menyesuaikan dan agar sekiranya bisa melengkapi persyaratan tersebut ketika ingin mengurs SIM.
“Kita tahu bahwa masyarakat masih dalam kondisi yang masih harus menyesuaikan pemberlakuan itu meski sebenarnya BPJS juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat. tapi kita saat ini masih sebatas sosialisasi,” ucap Kasat Lantas kepada tabura Pos dan Radarsorong di Swisee-Belhotel Manokwari, Senin (07/03).
Mengenai hal ini, Kasat Lantas mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan agar selanjutnya masyarakat yang ingin mengurus SIM nanti bisa diarahkan ke BPJS Kesehatan untuk dilayani.
“Kebetulan kami sudah pertemuan juga dengan salah satu staf di BPJS Kesehatan, nanti kami teruskan dalam bentuk surat dan kami rapatkan kembali dengan pihak BPJS,” pungkasnya. [AND-R4]