
Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mansel diminta menertibkan aset daerah.
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mansel, Yohanes Inyomusi, yang juga merupakan politisi Partai Perindo, kepada para wartawan di Ransiki, kemarin.
Menurut dia, DPRD Kabupaten Mansel akan terus menyuarakan kepada Pemkab Mansel melalui Instansi teknis yakni BPKAD Kabupaten Mansel untuk menertibkan aset daerah baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak, pasca dihibahkan oleh Kabupaten Induk setelah adanya pemekaran daerah otonomi baru Kabupaten Mansel beberapa tahun silam.
“Ini masukan dari kami di DPRD kepada Pemkab Mansel, supaya persoalan aset ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucap Inyomusi.
Menurut kacamata dia, sebagai anggota legislative dengan fungsi pengawasannya, banyak sekali aset daerah yang belum ditertibkan oleh Pemkab Mansel, salah satunya tanah sekolah yang sebelumnya sudah diselesaikan pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat oleh Pemkab Manokwari tetapi kemudian tidak ditertibkan oleh Pemkab Mansel sehingga menimbulkan masalah baru dikemudian hari karena adanya tuntutan pembayaran hak ulayat kembali.
Lebih lanjut, diungkapkan Inyomusi, berbicara tentang aset bergerak, maka sangat banyak kendaraan dinas yang juga sangat perlu untuk ditertibkan oleh Pemkab Mansel, karena fakta yang terjadi masih ada mantan pejabat yang pindah tugas dengan membawa serta kendaraan dinas, tanpa mengembalikan ke dinas asal.
Dirinya menegaskan, di jaman kepemimpinan Frengki Mandacan sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Mansel, pihaknya sudah pernah menyurati yang bersangkutan untuk penerbitan aset daerah tetapi belum dilakukan. [BOM-R3]