
Manokwari, TP – Sejumlah permasalahan disampaikan Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo saat menerima kunjungan kerja anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, Sanusi Rahangnimas, yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Manokwari, Selasa (8/3).
Dalam pertemuan itu, Wabup turut didampingi Sekda, Asisten I, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
Sejumlah persoalan yang disampaikan Wabup dan beberapa pimpinan OPD dimaksud, lebih banyak berkaitan dengan keuangan sesuai dengan komisi yang dibidangi Sanusi Rahangnimas.
“Tadi semua pimpinan yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi kendala, terutama menyangkut pembiayaan karena tugas pokok beliau berkaitan dengan keuangan,” ujar Wabup kepada para wartawan setelah pertemuan.
Yang menonjol dalam penyampaian pada pertemuan tersebut adalah masalah pengalokasian anggaran untuk kampung.
Dalam pengalokasian dan penggunaannya sudah ditentukan dari Pemerintah Pusat. Dimana, 40 persen dana desa dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen untuk ketahanan pangan dan sisanya sekitar 32 persen untuk pembangunan desa.
Untuk itu, diharapkan penggunaan dana desa ditentukan sendiri oleh daerah yang lebih mengetahui kondisinya dan penentuan desa berkarya juga ditentukan oleh daerah, sebab selama ini desa berkarya masih ditentukan oleh pusat.
Aspirasi lain yang disampaikan adalah mengenai banyaknya anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19, sehingga mengganggu RPJMD dan penanganan penyakit malaria di Manokwari.
Diharapkan, dari pertemuan itu, Pemda Manokwari bisa mendapatkan bantuan dana yang disalurkan melalui OPD masing-masing.
“Itu yang tadi disampaikan pimpinan OPD kepada beliaunya supaya nanti di dalam rapat dengar pendapat, diplenokan bisa diusulkan ke pemerintah pusat. Intinya kami bahagia, aspirasi kami bisa disalurkan kepada perwakilan kami yang ada di DPD RI,” pungkas Wabup.
Merespon hal itu, sebagai anggota Komite IV yang bermitra dengan bidang keuangan, Sanusi Rahangnimas mengaku akan memperjuangkan apa yang telah disampaikan Pemda Manokwari kepadanya.
Diakui, ada keterbatasan kewenangan di DPD RI yaitu tidak ikut dalam pembahasan APBN, namun demikian, DPD RI memiliki kewenangan memberikan persetujuan, mengajukan usulan apa yang menjadi keinginan daerah.
“Aspirasi dari masyarakat dan pemerintah adalah tanggungjawab kami di DPD untuk melanjukan ke kementerian terkait. Dari hasil reses teman-teman komite I, II dan III kita akan bawa dalam rapat paripurna DPD, hasilnya akan disampaikan dalam paripurna bersama pemerintah dan DPR RI,” pungkas Rahangnimas. [SDR-R1]