
Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) segera membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Tim ini terdiri dari Inspektorat Kabupaten Mansel, Polres Mansel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mansel, Ahmad Daryus Sjukur kepada para wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/3) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pimpinan Polres Mansel dan Kepala Kejari Manokwari untuk pembentukan Saber Pungli di Wilayah Hukum Kabupaten Mansel.
“Tim sudah saya utus ke Inspektorat Kabupaten Manokwari untuk berkoordinasi dan konsultasi terkait kelengkapan administrasi dalam pembentukan Satuan tugas Saber Pungli di Kabupaten Mansel,” ucap Sjukur.
Lanjut dia, setelah semua dokumen yang dibutuhkan untuk pembentukan Saber Pungli rampung, barulah pihaknya melaporkan ke Bupati Mansel selaku Kepala Daerah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur tentang tugas dan tupoksi Saber Pungli. Setelah itu barulah keberhasilan Saber Pungli disosialisasikan ke setiap OPD di Lingkungan Pemkab Mansel untuk diketahui bersama.
Guna mendukung kerja-kerja Saber Pungli kedepan, pihaknya akan menginput alokasi anggaran untuk Saber Pungli di APBD Tahun Anggaran 2023, sehingga Tim Saber Pungli sudah bisa berjalan efektif di tahun 2023 mendatang.
Pada kesempatan itu, Sjukur mengungkapkan, alasan mengapa Tim Saber Pungli baru didorong pembentukannya di tahun 2022. Hal itu dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan belum adanya pos anggaran untuk mendukung kerja-kerja Tim Saber Pungli.
“Potensi untuk melakukan pungli itu selalu ada, apalagi di Kabupaten baru seperti Mansel itu. Hanya saja, karena lembaga terkait seperti Polres Mansel baru dimekarkan maka seiring waktu berjalan Tim Saber Pungli ini baru kita bentuk,” ujar dia.
Dirinya mengaku, pembentukan Tim Saber Pungli sendiri bertujuan sebagai langkah pencegahan untuk mencegah terjadinya pungli atau tindakan curang dalam pelayanan yang bisa saja di lakukan ASN. Dengan adanya, Tim Saber Pungli maka sewaktu-waktu oknum ASN yang melakukan pungli bisa dilakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap yang bersangkutan.[BOM-R3]