
Manokwari, TP – DPR Papua Barat akan menanyakan penyerapan Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Ketua DPR Papua Barat, Saleh Siknun menjelaskan, sebelum masuk ke APBD Perubahan, pihaknya akan mengundang TAPD untuk melihat penyerapan anggaran. Jika belum mencapai 50 persen, kata dia, maka belum bisa masuk ke APBD Perubahan.
“Kita harap kalau sudah capai 50 persen penyerapan, kita akan segera dorong pembahasan APBD Perubahan. Kalau belum mencapai 50 persen, tidak bisa,” kata Siknun kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, jika sekarang Bappeda Provinsi Papua Barat sedang menyiapkan APBD Perubahan, disarankan untuk fokus terhadap penyerapan anggaran.
Ditegaskan Siknun, pihaknya meminta agar APBD Perubahan bisa dilakukan, tetapi dengan catatan pencapaian penyerapan anggaran sudah mencapai 50 persen.
Menurut dia, pandemi Covid-19 sudah berkurang, maka seharusnya pencapaian penyerapan anggaran harus lebih baik. Di satu sisi, lanjut Siknun, memang pemerintah terkendala sistem keuangan, tetapi jika disiasati, tidak menjadi persoalan, karena APBD Provinsi Papua Barat sudah ditetapkan sejak November 2021.
Seharusnya, tegas Siknun, pada bulan ini minimal penyerapan anggaran sudah mencapai 30 persen. Apalagi, kegiatan sudah mulai berjalan dan penetapan APBD sudah dilaksanakan sejak November 2021 dan DPA-nya sudah diterima dari 11 Januari 2022.
“Jadi, kalau penyerapan anggaran belum mencapai 50 persen, kita juga tidak berani. Bagaimana kita mau bicara perubahan, kalau dananya belum terserap 50 persen,” tandas Siknun. [FSM-R1]