
Manokwari, TP – DPR Papua Barat sudah menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam rangka menyiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.
Wakil Ketua DPR Papua Barat, Saleh Siknun mengatakan, pihaknya memang sudah menyurati Pemprov terkait penyiapan materi LKPJ Gubernur Papua Barat.
Dikatakannya, masa jabatan Gubernur akan berakhir Mei 2022, maka pada April mendatang, sesuai jadwal, Gubernur harus menyampaikan LKPJ-nya.
“Kita harap pada April, Gubernur sudah harus menyampaikan LKPJ sebelum masa jabatannya berakhir Mei,” kata Siknun kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, belum lama ini.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, kurang lebih 2 bulan lagi, masa bhakti Gubernur dan Wakil Gubernur akan segera berakhir.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta supaya LKPJ lima tahunan dari Gubernur dan Wakil Gubernur segera diselesaikan dan dilaporkan ke DPR Papua Barat.
“Sampai sekarang kami belum dapat informasi terkait LKPJ dari pihak Pemprov Papua Barat,” katanya kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari.
Dikatakan Wonggor, pihaknya hanya mengingatkan Pemprov agar segera menyiapkan LKPJ, sehingga sebelum masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir sudah bisa disampaikan ke DPR sebagai pertanggungjawaban.
“Nanti saya akan komunikasikan dengan Sekretaris DPR Papua Barat, sehingga menyiapkan surat untuk dikirimkan ke Pemprov Papua Barat supaya segera menyiapkan LKPJ,” tukasnya. [FSM-R1]