
Ransiki, TP – Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), hingga Kamis 17 Maret 2022, belum mencapai 100 persen.
Padahal, batas waktu atau deadline yang diberikan bagi wajib lapor untuk menyampaikan LHKPN sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mansel, Achmad Daryus Sjukur mengungkapkan, LHKPN Tahun 2021 di Lingkup Kabupaten Mansel hingga sampai hari ini mencapai 82,42 persen atau setara dengan 286 wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN.
“LHKPN belum capai 100 persen, baru 82,42 persen yang sudah melapor LHKPN, sisanya kita masih menunggu,” kata Inspektur kepada para wartawan di ruang kerjanya, siang tadi.
Ia mengungkapkan, dari total 347 wajib lapor LHKPN Tahun 2021 di Lingkup Kabupaten Mansel, masih tersisa 61 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN atau jika dipersentasikan sebanyak 17,58 persen yang belum menyampaikan LHKPN.
Untuk itu, dirinya menegaskan, sebelum batas waktu berakhir, wajib lapor LHKPN sudah harus menyelesaikan LHKPN melalui Unit pengelola LHKPN di Inspektorat Kabupaten Mansel, baik dari sisi kepatuhan melapor maupun kelengkapan dokumen. [BOM-R3]