• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bapenda Papua Barat Menjadi Daerah Pertama Sosialisasikan UU No 1 Tahun 2022

AdminTabura by AdminTabura
17/03/2022
in Uncategorized
0
Bapenda Papua Barat Menjadi Daerah Pertama Sosialisasikan UU No 1 Tahun 2022
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat, Charles H.P. Hutauruk

Sorong, TP – Sehubungan dengan telah ditetapkannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah, menggelar rapat koordinasi teknis (rakornis) Pendapatan Daerah tahun 2022 dengan thema Pengelolaan Keuangan Pasca Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Kegiatan dilaksanakan di Kota Sorong, Rabu (16/3) dengan melibatkan peserta dari Badan Pengelola Keuangan Daerah se Papua Barat dan Samsat Kabupaten/Kota.

Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Charles H.P. Hutauruk menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lebih memberikan pemahaman tentang kemampuan fiskal yang baik yang dapat di kelola secara baik pula. Sebab, pendapatan tidak terlepas dari kebutuhan dan aktivitas ekonomi.

Makanya, jelas Charles, dalam UU tersebut menjelaskan bukan hanya tentang masalah pajak maupun retribusi. Namun, pendapatan lain juga dikemas dalam konteks pengelolaan keuangan.Agar pengelola keuangan daerah dan Samsat se Papua Barat memahami amanat UU tersebut, Bapenda Papua Barat mengundang narasumber dari Direktorat Perimbangan Keuangan Daerah yang melahirkan dan membidangi UU tersebut.

“Undang undang tersebut harus diimplementasikan karena ada pergeseran yang harus dikerjakan bersama-sama yang mengintegrasikan pajak-pajak, terutama pajak kabupaten. Misalnya, pajak hiburan, restoran, hotel dan parkir menjadi satu. Ada pula yang disebut dengan pengelolaan Silpa, pinjaman, investasi pemerintah dan kemudahan investasi itu semua bagian dari bagaimana meningkatkan kapasitas fiskal atau kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan penerimaan pemerintah. Kemampuan mengalokasikan belanja atau sumber daya untuk mendaya ungkitkan pendapatan yang nantinya akan meningkatkan kemampuan fikal untuk memenuhi kebutuhan fiskal,” jelas Charles.

Dalam mengimplementasikannya, ada pula hal yang mendekatkan antara kewenangan dengan hak untuk mendapatkan pungutan. Sepertihalnya, sebut dia, galian C, dimana ijin keluarnya diberikan oleh provinsi namun pungutan pajaknya oleh Kabupaten/Kota. Hal itu seperti pajak kendaraan bermotor, kendaraannya berada di Kabupaten/ Kota, namun pihak yang memungut pajak adalah provinsi.

Oleh sebab itu, Charles mengingatkan, agar dalam melakukan pungutan pajak terjalin kerjasama supaya wajib pajak dan wajib retribusi dapat didata dengan baik, sehingga pungutan pajak dapat dilakukan dengan baik.

“Makanya, Kabupaten/ Kota diajak sama-sama mengetahui lebih dekat kepada wajib pajak. Kalau kita melihat ada penyederhanaan tapi disisi lain ada perluasan basis data lebih kepada intensifikasi bukan ekstensifikasi sehingga pajak bukan bertambah wajib pajak tapi malah berkurang. Makanya yang berkurang itu dimaksimalkan guna menguatkan rasa keadilan. Jadi dalam wajib pajak itu perlu ada pemaksaan dan  pengawasan kepada wajib pajak,” Tegasnya.

Adanya UU nomor 1 tahun 2022, Charles mengatakan, perlunya dilakukan identifikasi kepada wajib pajak. Namun, hal itu membutuhkan sumber daya manusia yang handal supaya dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.

Diakui dia, selama ini, kualitas atau orientasi OPD belum maksimal terhadap pelayanan jasa yang sebenarnya menjadi peluang untuk pendapatan. Untuk itu, ke depan diharapkan OPD dapat mendorong daya ungkit terhadap pendapatan supaya mendorong tingkat kemandirian fiscal.

Suasana Rakornis Bapenda se-Papua Barat dalam rangka  menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di Kota Sorong, Rabu (16/3). TP/MPS

“Ini masih berproses baru pada tataran undang-undang. Akan tetapi kita kejar-kejaran untuk memahami konsepnya. kita bisa sama bilamana nanti PP-nya sudah muncul paling lambat 2022. Saat ini perdanya kita sudah bisa bangun untuk jadi Perdasi,” terangnya.

Provinsi Papua Barat, menjadi daerah pertama yang melaksanakan Rakornis tentang pendapatan daerah tahun 2022. Menurut dia, hal ini salah satu langkah Bapenda Papua Barat untuk mempelajari penerapan UU Nomor 1 tahun 2022 bekerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri  (Kemendagri) dalam menyusun regulasi berdasarkan konsep pemahaman ketertiban yang ada sekarang ini.

“Dalam penerapan UU ini tentu akan mengalami tantangan, ada nilai positif dan negatifnya. Namun dengan tekad bersama, diharapkan dapat melaksanakan pungutan baik pajak maupun retribusi secara lebih baik  secara naluri bisa jadi satu kesatuan,” pungkasnya. [MPS-R3]

Previous Post

Beragam Pelanggaran dan Kejadian Ditemui Selama 14 Hari Ops Keselamatan Mansinam 2022

Next Post

DPMK Alokasikan Rp 481 Juta Lebih Untuk Jaminan Kesehatan Aparat Kampung se Manokwari

Next Post
DPMK Alokasikan Rp 481 Juta Lebih Untuk Jaminan Kesehatan Aparat Kampung se Manokwari

DPMK Alokasikan Rp 481 Juta Lebih Untuk Jaminan Kesehatan Aparat Kampung se Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!