
Manokwari, TP – Setiap kampung diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan bagi aparatnya. Namun, pada tahun 2021, baru satu kampung yang mendaftarakan aparatnya dalam program jaminan kesehatan.
“Tahun 2021 kita sudah sosialisasi di 9 distrik di Manokwari terkait dengan program jaminan kesehatan bagi aparat kampung. Tahun 2021 dianggarkan 1 persen untuk aparat kampung, namun hanya satu kampung yang mendaftarkan mandiri, dengan catatan 1 persen diambil dari honor aparat kampung,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Jefry Sahuburua dalam pertemuan bersama BPJS Kesehatan di salah satu Resto di Manokwari, belum lama ini.
Lanjutnya menjelaskan, pada tahun 2022 DPMK Manokwari sudah anggarkan dana sebesar Rp. 481 juta lebih dari Alokasi Dana Kampung (ADK) untuk jaminan kesehatan bagi aparat kampung di 164 kampung yang ada di Kabupaten Manokwari.
“Kita sudah anggarkan untuk 164 kampung dari dana ADK. Jadi, untuk tahun 2022 ini aparat kampung se Kabupaten Manokwari akan kita daftarkan dalam program jaminan kesehatan,” pungkasnya.
Namun tambah Sahuburua, pihaknya masih dalam proses permintaah data kembali dari setiap kampung, sebab pada pemilihan kepala kampung, terdapat kepala kampung yang mengganti aparatnya.
“Jadi, kita akan minta data kembali dan akan kroscek kembali sehingga apabila ada aparat kampung yang sudah dapat jaminan kesehatan dari sumber dana lain, kita bisa keluarkan itu dari aparat kampung. Masih ada yang belum masukan, kita sudah lapor ke pendamping kampung segera sampaikan data,” jelasnya.
Disebutkannya, jumlah aparat kampung se Kabupaten Manokwari berdasarkan data di DPMK ada sebanyak 1.254 aparat kampung.
“Untuk pembayarannya nanti kita buat SPMnya secara globalkan sehingga pembayarannya tidak lagi dari masing-masing kampung,” pungkasnya. [SDR-R4]