
Ransiki, TP – Aktivitas penebangan liar atau Illegal Logging yang terjadi di kawasan hutan kayu Distrik Tahota dan Distrik Dataran Isim, Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), terendus aparat penegak hukum.
“Kita sudah bentuk tim dan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat terkait izin dan memang sampai sekarang tidak ada izin,” kata Kapolres Mansel, AKBP Tolopan Tambok Simanjuntak melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mansel, Iptu Otto Woff, saat dikonfirmasi para wartawan di ruang kerjanya, siang tadi.
Ia mengungkapkan, masalah Illegal Logging yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Mansel sudah jelas menjadi atensi Polri, apalagi jika kegiatan eksploitasi hasil hutan yang dilakukan pihak-pihak tertentu tanpa mengantongi izin dari pihak terkait.
Woff mengatakan, kegiatan eksploitasi hasil hutan kayu yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Mansel, harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku tentang kehutanan. Dengan demikian, pihak-pihak yang hendak melakukan pemungutan hasil hutan kayu harus mengantongi izin yang berlaku yang dikeluarkan instansi teknis.
Dirinya menegaskan, siapapun ditemui melakukan aktivitas dan pemanfaatan hutan kayu secara ilegal akan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kehutanan. [BOM-R3]