
Ransiki, TP – Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) akan segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan revitalisasi bangunan Pasar Moses Anari di Distrik Oransbari, Mansel.
Hal ini disampaikan, Kepala Inspektorat Kabupaten Mansel, Achmad Daryus Sjukur, kepada para wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/3).
Ia mengungkapkan, pemanggilan terhadap PPK mendasari ketidakhadiran PPK dan pihak rekanan pelaksana proyek pembangunan revitalisasi bangunan Pasar Moses Anari, saat Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Mansel mendampingi BPK Perwakilan Papua Barat yang hendak turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.
“Kami akan panggil PPK untuk meminta penjelasan kenapa proyek pembangunan revitalisasi bangunan Pasar Moses Anari ini belum selesai,” ucap Sjukur.
Menurut dia, secara aturan, sangat jelas jika batas waktu kontrak pekerjaan selesai tetapi proyek yang dikerjakan belum selesai maka kontraktor selaku pelaksana proyek dikenakan pinalti atau denda keterlambatan.
Teknis perhitungan denda keterlambatan yakni 1 per 1.000 dikalikan nilai kontrak dikalikan keterlambatan hari kerja. Hanya saja, kewenangan untuk memberikan pinalti sepenuhnya berada di PPK.
Sjukur mengaku, hasil dari perhitungan nilai pinalti nantinya dibebankan kepada pihak rekanan untuk dibayarkan atau disetorkan ke kas daerah.
“Nanti setelah kita panggil PPK dan Dinas terkait, barulah langkah selanjutnya kita lakukan pemeriksaan untuk menghitung kekurangan volume pekerjaan,” pungkas dia.
Sebelumnya, diberikan Tabura Pos, Jumat (11/3). Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mansel, Adolop Kawey mengungkapkan, proyek pembangunan revitalisasi bangunan Pasar Moses Anari di Distrik Oransbari bersumber dari DAK APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 4 miliar.
Proyek pembangunan revitalisasi bangunan Pasar Moses Anari di Distrik Oransbari dikerjakan oleh CV. Ofroka Mendes, dengan waktu pelaksanaan proyek selama 110 hari kerja, terhitung sejak tanggal 9 September 2021 sampai tanggal 17 Desember 2021, tetapi sampai jangka waktu yang ditentukan pekerja tersebut tak kunjung selesai.
Atas keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan revitalisasi bangunan Pasar Moses Anari, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mansel menegaskan, pihak rekanan dalam hal ini CV. Ofroka Mendes, dikenakan pinalti.
Untuk diketahui, bertindak selaku PPK proyek pembangunan revitalisasi bangunan Pasar Moses Anari, Marselino Sawaki selaku Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mansel. [BOM-R3]