
Manokwari, TP – Untuk sementara waktu, akses Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) mengalami kendala keterlambatan akses untuk masuk ke dalam server.
Hal itu disebabkan karena pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sedang mengadakan pemeliharaan jaringan dan peningkatan kapasitas server menuju versi 4.5. Hal ini Sesuai surat pengumuman LKPP Nomor 01/D2.3/03/2022 dan surat LKPP Nomor 5871/D.2.3/03/2022 tanggal 15 Maret 2022.
Pihak LKPP melakukan pemeliharan dan peningkatan kapasitas server dalam rangka persiapan peningkatan sistem (upgrade) versi 4.5 yang akan dilakukan oleh LKPP pada tanggal 30 Maret 2022.
Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan Administrasi pada Biro Adminitasi Pimpinan Setda Papua Barat, Robert Konjol, SE. MM mengatakan, sehubungan dengan pemeliharan dan peningkatan server LPSE itu akan mengalami kendala keterlambatan akses saat tim teknis, bahkan berdampak tidak dapat diaksesnya aplikasi pusat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk sementara waktu.
“Ketidaknyamanan ini hanya sementara waktu saja. Pemeliharaan dan peningkatan kapasitas server ini menghasilkan alamat website baru LPSE provinsi Papua Barat yang dapat diakses melalui http/tender.papuabaratprov.go.id/eproc4, ” tulis Konjol dalam pesan singkatnya kepada media ini, kemarin.
Dalam implentasi SPSE, LKPP terus berupaya melakukan pengembangan sebagai upaya penyempurnaan atau penyesuaian terhadap regulasi, teknologi, keamanan informasi kemudahan pengguna maupun perbaikan fitur.
Sistem ini juga mendukung program pemerintah dalam peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pendayagunaan Usaha Mikro Kecil (UMK), maka dibutuhkan penyesuaian terkait proses bisnis yang ada dalam aplikasi SPSE eksisting.
Aplikasi SPSE versi 4.5 terbaru ini dilakukan untuk penyesuaian terhadap regulasi terkini dan dalam rangka fasilitasi pendayagunaan PDN dan UMK dalam bentuk fitur-fitur. Antara lain, fitur terkait PDN menampilkan informasi valuasi PDN di modul e kontrak non tender, menambahkan informasi valuasi PDN di modul pencacatan non tender, pencacatan swakelola dan pencacatan darurat. Sementara fitur UMK menampilkan informasi di modul e kontrak non tender, dan menambahkan informasi valuasi UMK di modul pencacatan non tender, pencacatan swakelola dan pencacatan. Selain itu, rilis SPSE versi 4.5 dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terutama adanya kerawanan dan ancaman siber terhadap keamanan informasi yang meliputi aspek kerahasian, keutuhan, ketersediaan, nir-sangkal, otensitas, akuntabiltas dan kendalaan layanan, maka aplikasi SPSE versi 4.5 dikembangan dengan sisitem keamanan yang lebih baik. [K&K-R3]