
Manokwari, TP – Terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai Undang-Undang pertama di tahun 2022 memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Provinsi Papua Barat menjadi provinsi pertama yang menggelar rakornis Pendapatan Daerah setelah disahkannya undang-undang tersebut. Meski telah disahkan, Pemprov Papua Barat masih harus menunggu turunan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 sebagai bentuk penjabaran yang nantinya akan menjadi acuan bagi penerapan undang-undang dimaksud.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Sri Wanenda mengemukakan, terbitnya aturan itu merupakan tantangan baru bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat khususnya Badan Pendapatan Daerah, karena harus menyesuaikan dengan aturan terbaru.
“Selain materi-materi yang tersedia, dari rakornis ini menu untuk provinsi menu untuk kabupaten menjadi bagian penyegaran bagi ASN bidang pendapatan melalui revolusi. Ini juga diharapkan terbangun pemahaman yang sama dalam pembangunan bidang pendapatan dan diharapkan terjalin harmonisasi komitmen kerja antara kabupaten kota dan provinsi,” ujar Sri Wanenda usai kegiatan Rakornis pekan lalu.
Sri mengatakan, dari aturan yang diterbitkan ada beberapa hal yang agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Makanya kita berharap dapat menghasilkan rekomendasi untuk kabupaten, kota, untuk provinsi dan juga untuk pusat karena di pusat sekarang lagi menyusun rancangan peraturannya,” sambug Sri seraya berharap, semua OPD yang membidangi pendapatan daerah bisa semakin baik dalam mengelola penerimaan maupun pendapatan didaerah. [MPS-R3]