Manokwari, TP – Empat Kepala Daerah di Papua Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Papua Barat di Manokwari, Rabu (23/3).

Keempat Kepala daerah itu adalah, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati yang diwakili Kepala BPKAD Raja Ampat, H. Djalali; Bupati Kaimana, Freddy Thie yang diwakili Sekda Kaimana, Donald Raimond Wakum; dan Bupati Fakfak, Untung Tamsil yang diwakili Sekda Fakfak, Ali Baham Temongmere.
Dokumen LKPD Unaudited TA 2021 diterima oleh Kepala BPK RI Papua Barat, Muhammad Abidin di ruang rapat gedung BPK RI Papua Barat di Sowi Gunung Manokwari.
Abidin menyampaikan terima kasih atas penyerahan LKPD TA 2021, karena merupakan salah satu komitmen dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik. Hal ini juga memenuhi ketentuan pasal 54 – 56 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yang menyebutkan tentang laporan keuangan daerah, bahwa LKPD disampaikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dijelaskan Abidin, pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk menilai tentang kewajaran penyajian laporan keuangan yang merupakan penyajian professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Tahun 2021, merupakan tahun ke 7 pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota menerapkan akuntansi berbasis akrual, sesuai peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standart akuntansi pemerintahan.
“Kami mengapresias langkah yang diambil pemda provinsi dan pemkot sehingga capaian opini yang diperoleh bisa dipertahankan dalam laporan keuangan TA 2021 yang akan diperiksa BPK RI,” terang Abidin.
Lebih lanjut Abidin menerangkan, atas LKPD TA 202, BPK RI telah memeriksa dan memberikan tanggapan terhadap kabupaten entitas. Berdasarkan pemeriksaan LKPD pada tahun 2021 itu terdapat beberapa hal yang berpotensi mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara material yang terjadi disetiap Pemda dan butuh perhatian serta perbaikan khususnya terhadap 4 kabupaten yang menyerahkan LPKD ini.
Beberapa hal yang mempengaruhi kewajaran tersebut adalah, pengelolaan kas di bendahara pengeluaran, pegelolaan asset tetap, pengelolaan belanja hibah dan bantuan social baik dalam bentuk hibah maupun dalam bentuk barang.
“BPK-RI memandang perlu menyampaikan ke pemda untuk lebih meningkatkan kualitas akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya, dengan memberi perhatian dan mengambil langkah yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK. Dan berdasarkan catatan kami, tindaklanjut atas rekomendasi yang kami keluarkan atas pemeriksaan BPK RI sampai semester 2 pada 2021, untuk Teluk Bintuni sebesar 72,43 Persen; Fakfak sebesar 64,64 Persen, Raja Ampat, 76,52 persen dan Kaimana 74,17 persen,” sebut Abidin.
Atas capaian prosentase tindaklanjut dari rekomendasi BPK RI itu, Abidin menjelaskan, sesuai kebijakan secara nasional di setiap perwakilan, tindaklanjut paling tidak hingga 80 persen. Mengingat belum ada yang mencapai 80 persen dari 4 kabupaten entitas itu, Abidin mengatakan, BPK RI memiliki program yang bermaksud membangun komitmen tindaklanjut.
“Program itu, selain pemerintah daerah juga akan mengikutkan DPRD sehingga sesuai UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dalam pasal 17 ayat 2, yang menyebutkan tentang laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda disampaikan oleh BPK RI kepada DPRD selambat-lambat 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemda,” kata Abidin menjelaskan.
Menindaklanjuti atas penyerahan LKPD tersebut, BPK RI akan segera menugaskan para auditor untuk melakukan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan.
BPK RI memiliki komitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah dengan maksud bersama penyelenggara daerah agar bisa bahu membawa mewujudkan kemakmuran masyarakat di daerah.
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiew menyampaikan dengan perolehan opini WTP tentu menjadi sebuah kebanggaan pemerintah daerah. Tentunya, prestasi itu harus dipertahankan.
“Meski sulit, namun kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankannya,” ujar Kasihiew.
Bupati Teluk Bintuni mengatakan, penyerahan LKPD merupakan amanat pasal 56 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, bahwa Pemda wajib menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD 2021 merupakan tahun ke 7 dalam menerapkan akuntasi berbasis akrual dan penyajian keuangan di Papua Barat. Untuk itu, Ia berharap bisa lebih komprehensif dalam menyajikan seluruh hak dan kewajiban hasil pengelolaan anggaran.
Diakui dia, masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempuranaan, untuk itu dalam pengelolaan keuangan, Ia berharap arahan dan bimbingan dari BPK RI, agar kualitas keuangan daerah menjadi akuntabel dan mendapat opini yang lebih baik.
“Mudah-mudahan menjadi motivasi dan selanjutnya bisa mempertahankan predikat WTP. Dengan opini WTP dapat disimpulkan keuangan daerah sudah dilakukan sesuai prinsip dan aturan. Atas opini WTP memang masih ada yang kurang sejahtera dan saat ini masih berupaya untuk mencapai kesejahteraan itu,” ucap Kasihiew. [*RYA-R4]