• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

102 Kendaraan Dinas Milik Pemprov Papua Barat Dilelang

AdminTabura by AdminTabura
25/03/2022
in PAPUA BARAT
0
102 Kendaraan Dinas Milik Pemprov Papua Barat Dilelang

Kepala Bidang Aset Daerah, Yacob Jitmau, SE,MM

0
SHARES
299
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Kepala Bidang Aset Daerah, Yacob Jitmau, SE,MM

Manokwari, TP – Keseriusan pemerintah provinsi (pemprov) Papua Barat melalui Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan aset daerah berupa kendaraan dinas yang belum dikembalikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas, meninggal dunia serta ASN yang dipecat, terus mengalami kemajuan. Ratusan kendaraan dinas  berhasil ditarik. 

            Kepala BPKAD Papua Barat melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Yacob Jitmau, SE,MM mengklaim, sebanyak 102 unit kendaraan dinas yang pengadaanya berusia 7 tahun lebih telah ditarik dan siap dilelang. Dikatakannya, setelah tim Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku melakukan penilaian kelayakan dan harga wajar dari setiap kendaraan dinas yang ditarik. Untuk tahap pertama,  sebanyak 52 unit kendaraan dinas saat ini dalam proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong.

“Nilai wajar 52 unit kendaraan dinas yang ditarik sudah keluar, makanya bisa dilelang, sisanya masih dalam proses penilaian. Selain dilelang,  sebanyak 71 unit kendaraan dinas yang ditarik ada juga yang dipinjamkan ke instansi vertikal seperti di Kejati Papua Barat sebanyak 9 unit, kantor BPN, Polda Papua Barat dan sebagian kembali  ke OPS sebagai kendaraan operasional ,” kata  Yacob kepada Tabura Pos diruang kerjanya, Rabu (23/3).

Dijelaskan Yacob,  sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah dan PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara dan daerah berupa kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas berusia 5 tahun sudah dapat dilelang.

Namun merujuk ke Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan penjualan barang milik negara dan daerah kendaraan dinas perorangan, pelelangan unit kendaraan dinas yang ditarik saat ini berusia 7 tahun keatas.

            Dari jumlah kendaraan dinas yang telah di data masih banyak kendaraan yang harus ditertibkan. Namun Yacob mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menemukan kendala dan tantangan saat menurunkan tim melakukan pendataan teknis sekaligus mensosialisasikan aturan terkait penataan dan pengelolaan kendaraan dinas perorangan yang tidak aktif lagi sebagai ASN maupun pejabat daerah di lingkup pemprov Papua Barat. 

“Inilah pergumulan kami,  menata aset kendaraan dinas di Papua Barat ini banyak tantangannya seperti, sulitnya bertemu  dan berkomunikasi dengan keluarga  yang menguasai kendaraan dinas itu.  Begitu melihat tim turun langsung banyak asumsi, ada berbagai protes dan takut mobil langsung ditarik karena merasa kendaraan dinas itu miliknya, padahal tim datang untuk mendata dan mensosialisasikan kalau ingin memiliki kendaraan dinas itu bisa ikut lelang sehingga status kepemilikan sah menjadi milik pribadi, karena sepanjang kendaraan dinas itu tidak dilelang tetap menjadi aset dan beban pemerintah daerah,” terangnya.

Untuk itu, Yacob menghimbau para ASN dan pejabat daerah yang sudah purna tugas tetapi masih membawa kendaraan dinas agar kooperatif mengembalikannya kepada pemerintah daerah, dan dapat mengikuti mekanisme aturan sehingga dapat memiliki kendaraan itu secara sah dengan mengikuti proses lelang. Sebab, sepanjang kendaraan dinas itu tidak dilelang tetap menjadi beban daerah karena pajak wajib dibayar.

“Jadi, marilah kita secara sadar datang untuk menyerahkan kendaraan dinas itu atau mengikuti proses mekanisme aturan. Sebenarnya tidak sulit, para ASN yang purna bisa menyampaikan kendaraan dinas yang dipakai silahkan dinilai dan ikuti proses lelangnya. Ya, hasil lelang kendaraan dinas ini tetap masuk ke kas daerah,” pungkas Yacob Jitmau. [K&K-R3]

Previous Post

Sandang Status Tipe C dan BLUD, RSUD Papua Barat Siap Buka Pelayanan Umum

Next Post

Tatap Muka, Kapolres Minta Anggota Bhabinkamtibmas Aktif Turun ke Masyarakat

Next Post
Tatap Muka, Kapolres Minta Anggota Bhabinkamtibmas Aktif Turun ke Masyarakat

Tatap Muka, Kapolres Minta Anggota Bhabinkamtibmas Aktif Turun ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!