
Manokwari, TP – Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, motif tersangka EF (50 tahun) melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Sedangkan pengumpulan uang untuk kepentingan pembiayaan pembangunan tempat ibadah atau gereja hanya modus untuk menutupi kedoknya.
“Terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan EF itu motifnya murni karena faktor ekonomi, uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri,” ucap Kasat Reskrim kepada Tabura Pos di Mapolres, Kamis (24/3).
Menurut Kasat Reskrim, dalam kasus ini EF adalah tersangka tunggal. Dia saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan dan di tahan di Mapolres Manokwari.
EF mengaku belum lama berada di Manowkari dan untuk sementara korban yang melapor ada dua orang dengan satu Laporan Polisi (LP). Total kerugian dari kedua korban tersebut senilai Rp 250.000.000.
“Tersangkanya hanya satu korban baru dua dengan satu LP. Mengenai soal pembangunan gereja itu hanya modus saja. Motifnya melakukan penipuan karena faktor ekonomi dan uangnya dipakai sendiri,” pungkasnya. [AND-R4]