
Manokwari, TP – Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari tahun 2021, perlu diapresiasi.
Pasalnya, kepatuhan pelaporan LHKPN Pemda Manokwari tahun 2021 dengan persentase 100 persen tepat waktu.
Kepatuhan ini, menempatkan Pemda Manokwari di posisi kedua se Papua Barat yang kepatuhan pelaporan LHKPNnya 100 persen tepat waktu.
Dari data rekapitulasi kepatuhan LHKPN se Papua Barat bidang eksekutif tahun pelaporan 2021, status pelaporan per tanggal 30 Maret 2022, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, yang diperoleh Tabura Pos.co dari Inspektorat Kabupaten Manokwari, menjelaskan, Pemda Manokwari berada pada posisi kedua.
Terdapat sebanyak 224 wajib lapor dan semuanya sudah melaporkan tepat waktu dengan persentase 100 persen.
Inspektur Kabupaten Manokwari, Khumaidi menyebutkan, 224 wajib menyampaikan LHKPN di lingkup Pemda Manokwari pada tahun 2021 terdiri dari pejabat eselon II dan III ditambah dengan para kepala SMP dan kepala puskesmas.
Dijelaskannya, LHKPN tahun 2021 dilaporkan di tahun 2022 dengan batas waktu pelaporannya hari ini 31 Maret 2022.

“Alhamdulillah.. kepatuhan LHKPN Pemerintah Daerah Manokwari 100 persen tepat waktu. Wajib lapor LHKPN pejabat eselon 2 dan 3 ditambah kepala SMP dan kepala puskesmas,” jelas Khumaidi kepada Tabura Pos.co melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/3).
Khumaidi menambahkan, pelaporan LHKPN tahun 2020 juga seratus persen tepat waktu.
“Nanti pelaporan kekayaan 2022 dilaporkan mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023,” pungkas Khumaidi. (SDR-R3)