
Manokwari, TP – Dijadwalkan, Penyidik Satreskrim Polres Manokwari bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari melakukan gelar perkara kasus ujaran kebencian berbau rasis di media social, Kamis (31/03/2022).
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, gelar perkara yang akan dilakukan berkaitan dengan kelanjutan penanganan perkara kasus rasis beberapa waktu lalu. Sementara hasilnya, nanti akan disampaikan oleh Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H Gultom.
“Terkait kasus itu kita akan gelar perkara dulu dengan Kejaksaan hari ini, untuk hasilnya nanti Kapolres yang sampaikan,” ucap Kasat Reskrim kepada wartwan, Kamis (31/03/202).
Kasus berbau rasis terhadap salah satu suku di Manokwari ini, sebelumnya telah dilakukan penyelesaian secara adat. Pelapor, juga sudah mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) atas nama Omer Petrus Isba beberapa hari lalu.
Dari pengakuan pelapor, Kasat Reksrim mengatakan, surat permohonan diajukan tanpa ada paksaan dan atas keinginan diri sendiri untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan sebagaimana penyelesaian dan perdamaian dari suku Arfak dan suku Yapen baru-baru ini.
Kasat Reskrim menjelaskan, meski sudah diselesaikan secara adat, namun surat permohonan tersebut masih harus dikoordinasikan dan dilakukan gelar perkara, meskipun tidak menutup kemungkinan perkara ini akan diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) ditingkat Kepolisian.
“Surat permohonannya memang sudah diterima tapi kita harus gelar perkara dulu bersama dengan kejaksaan, yang jelas untuk hasilnya nanti Kapolres yang sampaikan,” pungkasnya. [AND-R3]