
Manokwari, TP – Penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari mulai diterapkan Senin, 11 April 2022.
Untuk pelanggar lalu lintas yang terekam melalui kamera pengawas atau ETLE, maka petugas akan melakukan verifikasi, lalu mengirim surat konfirmasi melalui jasa pengiriman ke pemilik kendaraan sesuai jenis pelanggarannya.
Dalam surat konfirmasi yang dikirim, terdapat pilihan terhadap para pelanggar, apakah ingin membayar melalui Briva atau menghadiri persidangan. Surat konfirmasi itu berlaku selama 7 hari setelah dikirim ke pemilik kendaraan.
Apabila selama 7 hari pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, maka petugas akan melakukan pemblokiran pada surat kendaraannya.
Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Raydian Kokrosono menerangkan, sebelum penindakan ETLE, pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi selama 2 minggu setelah launching tahap 2 oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listiyo Sigit Pranowo yang diikuti 14 polda, 26 Maret 2022 lalu.
“Selama sosialisasi dua minggu, petugas melakukan random penindakan, tetapi bukan penilangan. Petugas hanya memberikan surat konfirmasi bagi pelanggar yang ter-capture kamera untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan,” jelas Dirlantas kepada para wartawan di ruang Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Papua Barat, Jl. Sudjarwo Condronegoro, Manokwari, Rabu (6/4).

Ia mengatakan, tren pelanggaran yang ter-capture oleh kamera pengawas dalam 14 hari terakhir, ada 1.000 sampai 4.500 pelanggaran setiap hari. Pelanggaran itu didominasi 3 jenis pelanggaran, yakni tidak mengenakan sabuk pengaman terhadap pengemudi mobil, tidak mengenakan helm untuk pengendara sepeda motor, dan memakai handphone ketika berkendara.
“Selama masa sosialisasi dari 29 Maret sampai 4 April 2022, petugas mengirim 51 surat konfirmasi dan itu direspon baik penerimannya,” kata dia.
Dikatakannya, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang bukan suatu kebanggan petugas kepolisian, justru sebaliknya, kebanggaan itu harus datang dari pribadi masing-masing, khususnya pemakai jalan untuk tidak melakukan pelanggaran.
Kokrosono mengatakan, masyarakat harus menyadari bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan, khususnya dalam mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas. “Manusia sebagai aset utama wajib dijaga dan dilindungi keselamatannya,” tukas Dirlantas. [AND-R1]