
Ransiki, TP – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) terus melakukan terobosan guna mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) untuk lebih siap dalam menghasilkan produk hukum.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Mansel, Gerald Wambrau mengatakan, selama ini setiap OPD di Lingkungan Pemkab Mansel belum siap menghasilkan produk hukum. Baik peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan Bupati (Perbup) ketika ada permintaan dari Kepala daerah.
“Saya lihat, kita tidak siap ketika secara mendadak diminta Pimpinan daerah untuk membuat Perda atau Perbup, jadinya menumpuk di Bagian Hukum,” kata Wambrau kepada para wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Supaya kondisi ini tidak berlarut-larut, lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan terobosan, salah satunya dengan membuat Surat Edaran Bupati untuk menegaskan soal kesiapan OPD dalam membuat produk hukum.
Wambrau mengaku, telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, dan mereka menyarankan agar membuat Surat Edaran terkait usulan perencanaan pembuatan produk hukum oleh OPD lebih awal, misalnya satu tahun sebelumnya sudah dibuatkan produk hukum untuk tahun berikutnya, supaya ke depannya OPD lebih siap dalam menyusun rancangan produk hukum pada tahun berikutnya.
Menindaklanjuti arahan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, pihaknya sedang menyusun Surat Edaran, sambil berkoordinasi dengan Kepala daerah, setelah selesai dan ditandatangani oleh Bupati Mansel barulah Surat Edaran tersebut dapat diedarkan ke OPD sebagai dasar dalam merencanakan program pembuatan produk hukum sesuai kebutuhan masing-masing OPD.
“Segera akan saya susun Surat Edaran Bupati, setelah itu saya koordinasi dengan bapak Bupati untuk ditandatangani lalu kita edarkan,” tukas Wambrau. [BOM-R3]