• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Bupati Instruksikan Pelarangan Penjualan Miras dan Pembukaan THM Selama Bulan Suci Ramadhan

AdminTabura by AdminTabura
07/04/2022
in BINTUNI, DAERAH
0
Bupati Instruksikan Pelarangan Penjualan Miras dan Pembukaan THM Selama Bulan Suci Ramadhan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Nampak salah satu tempat hiburan malam di Bintuni yang dilarang buka selama bulan suci Ramadhan 1443 H-2022 M. TP/IST

Bintuni, TP – Bupati Teluk Bintuni keluarkan instruksi pelarangan menjual minuman keras (Miras) serta membuka tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1443 H/Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak diutetapkan tanggal 04 April 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor: 188.5.E/080/BUP-TB/IV/2022 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan waktu operasional Tempat Hiburan selama bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 dan pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 1443 H serta mengingat saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19.

Instruksi Bupati Bintuni itu ditujukan kepada : Pemilik Hotel dan Penginapan. Pemilik THM,bar, diskotik, Cafe, Karoke, tempat pijat serta club malam. Para distributor dan pedagang miras serta pemilik Warung, Restoran dan Café.

Sebagaimana di dalam poin satu diegaskan bahwa, dilarang membuka tempat hiburan seperti, bar, diskotik, café, karoke, billiard, panti pijat dan club malam dan sejenisnya selama bulan Ramadhan sampai dengan H+1 atau satu hari sesudah hari Raya Idul Fitri.

Kemudian poin dua dalam instruksi Bupati Bintuni itu juga ditegaskan bagi pemilik hotel, pemilik penginapan, pemilik bar, diskotik, café, tempat pijat, THM serta para distributor dan pedagang dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan dan hingga H+1 hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Selanjutnya dalam poin ketiga disebutkan bahwa bagi hotel, restaurant, rumah makan, café, warung dan sejenisnya yang melayani orang untuk berbuka puasa diberikan ijin buka mulai pukul 17.00 sampai pukul 22.00 WIT dengan menerapkan protokol kesehatan.

Isi dalam surat Bupati Teluk Bintuni tersebut pada poin keempat dipertegas bahwa jika tidak mentaati poin kesatu dan kedua sebagaimana dimaksud maka akan diberikan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan ijin usaha serta sanksi lain sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Selanjutnya poin kelima Bupati menginstruksikan kepada seluruh lapisan masyarakat wajib menjaga kemanan dan ketertiban di wikayah kabupaten Teluk Bintuni dan mematuhi protokol kesehatan dala melaksanakan aktifitas guna memutuskan penularan dan dan pencegahan serta pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni. [ABI-R4]

Previous Post

DPMPTSP Mansel Ikut Mendorong Penertiban Hasil Hutan

Next Post

Kejari Selasaikan Kasus Pencurian Erwin Kemon Secara Restorative Justice

Next Post
Kejari Selasaikan Kasus Pencurian Erwin Kemon Secara Restorative Justice

Kejari Selasaikan Kasus Pencurian Erwin Kemon Secara Restorative Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!