
Bintuni, TP – Bupati Teluk Bintuni keluarkan instruksi pelarangan menjual minuman keras (Miras) serta membuka tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1443 H/Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak diutetapkan tanggal 04 April 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor: 188.5.E/080/BUP-TB/IV/2022 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan waktu operasional Tempat Hiburan selama bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 dan pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 1443 H serta mengingat saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19.
Instruksi Bupati Bintuni itu ditujukan kepada : Pemilik Hotel dan Penginapan. Pemilik THM,bar, diskotik, Cafe, Karoke, tempat pijat serta club malam. Para distributor dan pedagang miras serta pemilik Warung, Restoran dan Café.
Sebagaimana di dalam poin satu diegaskan bahwa, dilarang membuka tempat hiburan seperti, bar, diskotik, café, karoke, billiard, panti pijat dan club malam dan sejenisnya selama bulan Ramadhan sampai dengan H+1 atau satu hari sesudah hari Raya Idul Fitri.
Kemudian poin dua dalam instruksi Bupati Bintuni itu juga ditegaskan bagi pemilik hotel, pemilik penginapan, pemilik bar, diskotik, café, tempat pijat, THM serta para distributor dan pedagang dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan dan hingga H+1 hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Selanjutnya dalam poin ketiga disebutkan bahwa bagi hotel, restaurant, rumah makan, café, warung dan sejenisnya yang melayani orang untuk berbuka puasa diberikan ijin buka mulai pukul 17.00 sampai pukul 22.00 WIT dengan menerapkan protokol kesehatan.
Isi dalam surat Bupati Teluk Bintuni tersebut pada poin keempat dipertegas bahwa jika tidak mentaati poin kesatu dan kedua sebagaimana dimaksud maka akan diberikan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan ijin usaha serta sanksi lain sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selanjutnya poin kelima Bupati menginstruksikan kepada seluruh lapisan masyarakat wajib menjaga kemanan dan ketertiban di wikayah kabupaten Teluk Bintuni dan mematuhi protokol kesehatan dala melaksanakan aktifitas guna memutuskan penularan dan dan pencegahan serta pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni. [ABI-R4]