
Ransiki, TP – Berbagai upaya terus dilakukan Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) agar penjualan hasil hutan kayu di Wilayah Kabupaten Mansel bermanfaat bagi masyarakat dan mendatangkan pendapatan bagi daerah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mansel, Derek D. Rumbarar mengatakan, salah satu inovasi yang kini dijalankan oleh DPMPTSP adalah melayani perizinan dengan sistem Online Single Submission Risk Bassed Approach (OSS RBA).
Menurut dia, dengan sistem OSS RBA pengurusan izin usaha lebih cepat dan tertata secara administratif, dengan begitu para pelaku usaha akan lebih taat aturan.
“Kita tunggu Pergub-nya saja, kalau Pergub sudah ada baru kita bisa lihat mana yang menjadi kewenangan Kabupaten, baru kita bisa siasati dalam Keputusan atau Surat Edaran Bupati, supaya ada penerimaan untuk daerah dari penjualan hasil hutan kayu,” kata Rumbarar kepada para wartawan di Halaman Kantor Bupati Mansel, kemarin.
Dirinya menyatakan, jika Pergub terkait pengelolaan hasil hutan kayu sudah ada baru pihaknya bisa mensosialisasikannya di tingkat kabupaten, kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan atau Surat Edaran Bupati. [BOM-R3]