
Manokwari, TP – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan DPRD Manokwari bersama eksekutif, Rabu (6/4) batal dilaksanakan.
Sedianya, DPRD menjadwalkan RDP bersama eksekutif terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 181 tahun 2021 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas berkaitannya dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat. Namun batal dilaksanakan karena tidak dihadiri pihak-pihak yang diundang.
Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi Golkar, Suryati menyangkan mangkirnya pihak eksekutif yang diundang. Suryati tampak kesal, lantaran ini merupakan kali kedua pihak eksekutif mangkir dari undangan DPRD setelah sebelumnya undangan pertama RDP terkait antrian panjang di beberapa SPBU di Manokwari.
“Sudah dua kali undangan dari DPRD tidak dihadiri, kalau begini caranya Fraksi Golkar akan menggunakan hak sebagaimana dalam aturan mengirimkan mosi tidak percaya lagi,” ujar Suryati dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua, Norman Tambunan di ruang rapat DPRD, Rabu (6/4).
Sikap dari Fraksi Golkar ini juga diikuti fraksi-fraksi lainnya seperti NasDem, PKB, Gerindra dan lainnya. [SDR-R1]