
Manokwari, TP – Uang perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021, termasuk uang sewa rumah pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari, Norman Tambunan mengaku, dirinya sudah memenuhi panggilan BPK untuk mengklarifikasi temuan itu.
“Kemarin kami sudah dipanggil BPK. Kebetulan saya hadir, sempat ditanya terkait hak dan keuangan DPRD. Perhitungannya seperti apa, kenapa sampai nilainya bisa seperti itu, yang menurut BPK jumlahnya besar,” kata Tambunan kepada para wartawan usai pertemuan internal di DPRD Kabupaten Manokwari, Rabu (6/4).
Dijelaskannya, dalam temuan BPK tidak memerintahkan agar uang perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Manokwari 2021 dikembalikan, tetapi meminta klarifikasi hitungan uang perjalanan dinas pimpinan dan anggota serta biaya sewa rumah pimpinan DPRD Manokwari yang dinilai cukup besar.
Selain itu, BPK juga memberi batas waktu terhadap Sekwan untuk memberikan tanggapan. “Jadi, BPK beri batas waktu kepada Sekretariat untuk memberi tanggapan dan mereka lapor ke kami. Karena, terkait uang yang digunakan pimpinan dan anggota dan secara aturan, kita harus bisa memberi argumen penjelasan agar tidak menjadi temuan lagi,” tandas Tambunan.
Ia menandaskan, uang perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Manokwari maupun sewa rumah terhadap pimpinan pada 2021 sesuai peraturan bupati (perbup) tahun berjalan.
Namun, sambung dia, belakangan baru diketahui jika perhitungan uang perjalanan dinas pimpinan dan anggota maupun biaya sewa rumah pimpinan pada 2021 yang sedianya memakai perbup 2021, ternyata masih memakai Perbup 2017.
“Tahun sebelumnya tidak dipermasalahkan, tahun 2021 yang dipermasalahkan, sedangkan di perbup ada besarannya. Standar biaya nilainya dalam perbup itu yang kami gunakan, hanya mereka mempertanyakan besarannya. Waktu sempat kami dengan BPK, saya tanya Biro Hukum, ternyata perbup yang dipakai masih Perbup 2017, seharusnya perbup diperbaharui setiap tahun dan di 2021 seharusnya perbupnya ada,” kata Tambunan.
Di samping itu, ungkap dia, BPK dalam temuannya menilai anggota DPRD tidak berhak menerima uang representasi. Sebab, anggota dewan tidak masuk dalam kategori pejabat negara sesuai Undang-undang tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Ini yang menjadi pertanyaan kita, dasar apa sampai BPK menyebut kami bukan sebagai pejabat negara. Sedangkan uang representasi diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Inilah hasil pemeriksaan BPK yang jumlahnya cukup lumayan,” paparnya seraya menyebut perjalanan dinas pimpinan dan anggota di kisaran seratusan juta Rupiah.
Menurut Tambunan, temuan dari BPK harus ditindaklanjut karena berdasarkan undang-undang, anggota dewan adalah pejabat daerah dan diperbolehkan menerima uang representasi.
Ia menambahkan, langkah untuk mengklarifikasi temuan BPK ini, maka pihaknya terlebih dahulu akan bertemu dan membahasnya bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari, Inspektorat dan TAPD terkait permasalahan ini supaya tidak menjadi temuan di tahun berikut.
“Bukan masalah besar atau tidaknya, yang kami mau, ada dasar hukumnya. Perbupnya sebagai dasar hukum agar tidak menjadi temuan di tahun-tahun berikutnya,” pungkas politisi Partai Golkar ini. [SDR-R1]