
Ransiki, TP – Kepolisian Resort Manokwari Selatan (Polres Mansel) menemukan sejumlah pelanggaran selama Operasi Pekat Mansiman Tahun 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari di Wilayah Hukum Polres Mansel.
Hal ini disampaikan Kapolres Mansel, AKBP Tolopan Tambok Simanjuntak melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) Polres Mansel, Kompol Y. N. Pabuntang, kepada para wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/4).
Dijelaskan Pabuntang, selama Operasi Pekat Mansiman Tahun 2022, pihaknya melakukan sejumlah penindakan terhadap kegiatan pelanggaran hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Mansel.

Diantaranya, penyitaan terhadap 133 botol minuman keras (miras) berbagai jenis yakni 35 botol Cap Tikus (CT), 5 liter Sopi, 47 botol Vodka Doom, 5 botol Wiski Doom, 10 botol Vodka Robinson, 16 botol Wiski Robinson dan 15 botol Anggur merah yang diselundupkan oleh pemiliknya dari Kabupaten Manokwari dan telah menetapkan status wajib lapor terhadap 3 orang pemilik miras yang diantaranya 2 orang pria dan 1 wanita.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 22 senjata tajam (Sajam) yakni 3 sangkur, 10 parang, 4 badik, 3 pisau dan 2 gunting, yang dibawa pemiliknya saat bepergian dengan alasan untuk menjaga diri. Namun, pihaknya tetap melakukan penyitaan Sajam dan pembinaan terhadap para pelaku.
“Barang bukti miras dan sajam yang sudah kita sita akan kita musnahkan sebelum lebaran nanti,” ucap Pabuntang.
Untuk kasus tindak pidana, lanjut dia, selama Operasi Pekat Mansiman Tahun 2022 pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan serta menahan 2 tersangka dan 2 barang bukti yaitu 1 handphone dan 1 unit sepeda motor, yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Oransbari, Polres Mansel.

Menurutnya, untuk 2 kasus pencurian dan pemberatan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari beberapa waktu lalu, bersama dengan barang bukti dan tersangka yang sudah dititipkan jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manokwari.
Terkait kegiatan melanggar hukum seperti perjudian dan toto gelap (Togel), diakui Pabuntang, pihaknya hanya menemukan 1 lokasi perjudian togel di Kampung Abreso. Namun, terhadap yang bersangkutan hanya dilakukan pembinaan dan pihaknya meminta untuk menghentikan penjualan togel karena yang bersangkutan hanya pengecer, sedangkan bandarnya belum teridentifikasi.
“Kita coba melakukan pemeriksaan tetapi penjualannya mengaku dia yang kelola sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tidak ada bandar, jadi kita hanya beri pembinaan dan meminta supaya ditutup togelnya,” tukas Pabuntang. [BOM-R3]