
Manokwari, TP – Rasman M.O. Siregar melaporkan tiga (3) orang ke Polda Papua Barat terkait dugaan kasus pencurian terhadap sejumlah alat berat hasil lelang milik Ernawati Tahang di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Laporan polisi (LP) tersebut tercatat dengan Nomor: LP/69/III/2022/Papua Barat/SPKT, diterima Briptu Adrian A.B. Gaddi tertanggal 31 Maret 2022.
Kasus dugaan pencurian tersebut diperkirakan terjadi ketika pelapor menjalani hukuman di Lapas Teluk Bintuni atas dakwaan kasus pencurian sejumlah logging truck yang dilaporkan Mr. Wong Sie Tuong melalui anak buahnya, Yusri Sangaji, pada Juli 2021 sampai 31 Maret 2022.
Laporan pada 2018 silam ke Polres Teluk Bintuni itu, ditindaklanjuti Kejari Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada 2021 lalu.
Dalam putusan majelis hakim, Cahyono R. Adrianto, SH, MH tersebut, Rasman Siregar divonis 8 bulan pidana penjara, dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Asep R. Subekti, SH dan Habibie Anwar, SH selama 1 tahun pidana penjara.
Namun belakangan, putusan majelis hakim PN Manokwari dianulir majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura yang diketuai, Supomo, SH, MH. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Selanjutnya, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
“Saya sudah buatkan LP-nya ke Polda Papua Barat terkait kasus pencurian di Bintuni. Lokasinya ada di Tanah Merah, Meyado, dan beberapa tempat lagi,” kata Rasman Siregar yang menyambangi redaksi Tabura Pos, belum lama ini.
Bukan itu saja, ungkap Rasman Siregar, barang yang diperkarakan sampai ke pengadilan, juga dilaporkan ada 2 unit yang hilang. Padahal, alat-alat berat itu sudah mendapatkan surat jalan dari Polda Papua Barat dan Kejari Manokwari.
“Saya cek dari orang saya, dari Bintuni datang ke Manokwari, dua wiloder sudah tidak ada lagi atau hilang,” sesal Rasman Siregar.
Dicecar siapa saja yang dilaporkan ke Polda Papua Barat, Rasman Siregar merincikan, ada 3 orang yang dilaporkan, berinisial RH, JM, dan YS. Tentu, kata dia, nanti penyidik akan mengembangkan, apakah ada tersangka lain atau tidak.
“Saya juga mendengar, ada oknum polisi yang membekingi atau mem-back up orang-orang ini. Tentunya, semua ini akan dipertanggungjawabkan di depan hukum,” jelas Rasman Siregar.
Ia berharap penyidik Polda Papua Barat bisa menindaklanjuti laporannya dengan menindak para pelaku pencurian yang sejak awal sudah bernafsu memenjarakan dirinya untuk mencuri barang-barang hasil lelang milik Ernawati Tahang.
“Kita bersih-bersihlah dengan hal-hal seperti ini. Jadi, saya juga berterima kasih kepada Polda Papua Barat yang merespon laporan saya,” kata dia.
Rasman Siregar juga mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk sejumlah saksi, sehingga persoalan laporan kasus pencurian ini bisa dituntaskan penyidik Polda Papua Barat.
“Saya percaya dan kita semua bisa memonitor itu dan saya berharap tidak ada kejanggalan-kejanggalan lagi seperti kasus yang saya alami. Barang-barang sudah habis dipotongi, sudah habis dicuri selama saya ditahan itu,” ujar Rasman Siregar.
Diutarakannya, putusan bebas murni dari majelis hakim PT Jayapura pada 14 Maret 2022, tetapi dirinya baru dieksekusi Kejari Bintuni, 22 Maret 2022.
Dicecar apakah ada unsur memenjarakan dirinya untuk memuluskan aksi pencurian barang-barang hasil lelang, Rasman Siregar mengatakan, bisa saja seperti itu.
“Dari putusan saya lama dieksekusi, saya melihat ada keanehan di situ. Saya mulai ditahan sejak di Polres Teluk Bintuni sampai di Lapas Teluk Bintuni selama 246 hari. Tentunya, kesempatan itu bisa saja digunakan untuk mengeluarkan barang-barang dari Teluk Bintuni,” tandas Rasman Siregar.
Di samping itu, ia berharap barang-barang bukti logging truck harus dikembalikan ke Ernawati Tahang melalui dirinya berdasarkan putusan PT Jayapura.
“Saya minta barang bukti juga harus dikembalikan dengan berita acara pengembalian barang bukti. Satu barang bukti tidak ada di situ, harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangankan hilang, rusak pun tidak boleh. Barang-barang itu sudah kami perbaiki dan barang dalam kondisi bergerak dan bisa jalan, dimana itu juga terungkap di pengadilan,” tandas Rasman Siregar.
Berdasarkan penelusuran Tabura Pos, dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam dugaan memuluskan pencurian alat berat, karena mereka mengeluarkan surat jalan.
Dikabarkan, surat jalan pengangkutan alat berat dikeluarkan di tingkat polsek ketika Rasman Siregar masih menjalani proses persidangan di PN Manokwari atas laporan Mr. Wong Sie Tuong melalui anak buahnya, Yusri Sangaji.
Surat jalan dikeluarkan terhadap PT. WT yang ditandatangani Wakil Direktur-nya, RH, sesuai surat dan dokumen petikan risalah lelang Nomor: 67/2004 Tahun 2004 yang menjadi putusan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Sorong serta daftar list kepemilikan alat atau berupa alat berat.
Dalam proses pelelangan tersebut, PT. WT mengikuti lelang, tetapi bukan proses pelelangan terhadap alat-alat berat, tetapi mengikuti dan memenangkan lelang terhadap kayu log hasil illegal logging yang diduga melibatkan Mr. WST dan kawan-kawan.
Ironisnya, munculnya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini karena mengeluarkan surat jalan pengangkutan alat berat, berdasarkan surat dan dokumen petikan risalah lelang Nomor: 67/2004 Tahun 2004 yang dimiliki Ernawati Tahang melalui Rasman Siregar, bukan kepemilikan PT WT. [HEN-R1]