
Manokwari, TP – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan membuka kantor perwakilan Komnas PA di ibu kota Provinsi Papua Barat, Manokwari.
Pembentukan kantor perwakilan Komnas PA tersebut dalam rangka menjawab persoalan-persoalan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang selama ini terjadi di Papua Barat. Sebab, banyak persoalan kekerasan terhadap anak di bawah umur maupun perampasan hak-hak anak, tetapi tidak ada tempat masyarakat mengadukan kasus terkait anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, Polda Papua Barat telah memfasilitasi diskusi dengan mengundang aktivis dan orang-orang yang peduli terhadap persoalan anak.
Namun, sambung Sirait, tidak semua kepala suku, tokoh masyarakat maupun tokoh agama menghadiri diskusi tersebut.
“Lewat pertemuan itu, kami sudah menyatakan bahwa kami akan punya perwakilan di sini dan nanti akan dikuatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, dalam hal ini Gubernur,” kata Sirait kepada Tabura Pos di Bandara Rendani, Manokwari, Jumat (29/4).
Diakui Sirait, pihaknya memang belum sempat menemui Gubernur, tetapi paling tidak, Gubernur harus menguatkan perwakilan Komnas PA sebagai tempat mengadu.
Di samping itu, ungkap dia, Komnas PA juga akan membentuk perwakilan dengan nama Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Keluarga dan Kampung memanfaatkan 57 Kampung Tangguh yang sudah dibentuk Polda Papua Barat.
Diakuinya, Komnas PA berharap semua elemen masyarakat bisa menyamakan persepsi. Sebab, jelas Sirait, semua kasus yang menyangkut anak, khususnya kekerasan seksual diselesaikan secara adat. “Padahal, itu sangat merugikan korban,” tukasnya.
Untuk itu, tandas Ketua Komnas PA, dibutuhkan pendekatan terhadap para kepala suku, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, sehingga tidak lagi memakai pendekatan adat, khususnya kejahatan seksual terhadap anak.
“Harapan kami begini, mudah-mudahan teman-teman media bisa terlibat. Dulu saya pernah ikut menangani kasus pembunuhan anak dan ibu di Teluk Bintuni. Jadi, sudah ada pengalaman. Maksud saya, tokoh adat, tokoh masyarakat dan juga tokoh agama, ayo peduli dengan hal ini, hilangkan pendekatan budaya, khususnya terhadap kasus-kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” tandas Sirait.
Dikatakannya, untuk kasus yang lain, bisa dilakukan pendekatan adat atau budaya, tetapi kalau kasus terhadap kekerasan anak, tidak bisa, karena sudah ada hukum positifnya. “Demi masa depan anak-anak kita ini,” imbuh Sirait.
Diungkapkan Ketua Komnas PA, berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat sekitar 400.000 anak berusia di bawah 18 tahun di Papua Barat yang tersebar di kabupaten dan kota.
“Sedangkan di kampung-kampung tidak tersentuh, maka kami akan melahirkan di setiap kabupaten dan kota perwakilan Komnas Perlindungan Anak, tahun ini dan tahun depan,” katanya.
Dia menambahkan, kantor Perwakilan Komnas PA sudah ada di Manokwari, dan dalam waktu dekat akan diresmikan, disusul di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Di mana tempat mengadu, maka kami akan mendirikan di sini dan akan mendapatkan dukungan dari pemerintah. Selama ini masih sangat minim dukungan dari pemerintah terhadap perlindungan anak, khususnya di Papua Barat,” pungkas Ketua Komnas PA. [FSM-R1]