
Manokwari, taburapos.co – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi N. Ahoren meminta Polda Papua Barat agar membebaskan 31 orang tersangka penambangan emas ilegal di Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari yang diamankan Polda Papua Barat, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Ahoren, 31 orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah kaki tangan dari para actor utama dibalik maraknya aktifitas tambang emas ilegal di Papua Barat. Sementara pelaku utama, sesuai data yang dimiliki MRPB tidak diamankan.
“Hari ini masyarakat sudah palang tetapi, kurang lebih 1 minggu terakhir ini masih ada aktifitas tambang emas ilegal diatasnya. Kemarin penyisiran dan masih ada pihak lain yang beroperasi. Ini sesuai data dan informasi dari masyarakat bahwa masih ada orang di atas,” ungkap Ahoren kepada wartawan di sekretariat Parlemen Jalanan (Parjal), Jumat (6/5/2022).

Bercermin dari kecelakaan maut yang menewaskan 18 orang penambang emas illegal beberapa waktu lalu, lanjut Ahoren, kasus tersebut seakan mandeg. Tindaklanjut dari kasus tersebut sampai saat ini tidak diketahui secara jelas, siapa pemilik truk dan siapa saja yang dibawa dalam truk mengalami kecelakaan.
“Kami tahu siapa pemilik kendaraan truk dan orangnya, orangnya masih ada di Manokwari. Jadi saya minta kepada Polda Papua Barat untuk segera mengeluarkan 31 tersangka tersebut, undang masyarakat adat, polisi dan MRPB duduk bersama mereka, kalau mau datanya kami buka, kami akan buka nama – nama pelaku utama ini ada dimana saja, bahkan ada pelaku utama yang sudah lari keluar dari Papua Barat,” terang Ahoren.
Disamping itu, kata Ahoren, alat bukti yang diamankan hanya 1 alat berat milik 1 orang saja tetapi lebih dari itu tidak ada orang yang ditengkap.
“Saya pikir kita harus jujur, dan memang kalau mau tegakan itu secara baik, maka jangan kita hanya tangkap ekor tetapi kepala kita tidak tangkap. Kalau hari ini kita hanya tangkap ekor, kepala akan jalan terus terbukti sampai hari ini aktifitas tambang masih berlangsung,” ucap Ahoren.
Ahoren mengaku, dirinya telah membangun komunikasi bersama masyarakat pemilik hak ulayat dan dalam waktu dekat dirinya akan naik ke daerah Mokwam untuk meminta masyarakat duduk bersama – sama. Pihaknya akan mendorong persoalan ini, namun di lain pihak bertentangan karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang galian C di daerah.
Apabila dilakukan penertiban, lanjutnya, MRPB hanya sebatas melakukan pengawasan selama para penambang tidak merusak cagar alam yang ada diatas. “Tapi, yang hari ini terjadi, mereka sudah tidak mengambil material dipinggiran kali tetapi, kurang lebih sudah 500 meter – 1 km keluar dari pinggiran sungai bahkan sudah sampai ke gunung, inilah yang bermasalah dan orang – orang ini tidak ditangkap,” ujar Ahoren.
Ketua Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat, Ronald Mambeyouw meminta Polda Papua Barat segera mengambil langkah persuasif atau pendekatan kekeluargaan terutama kepada pemilik hak ulayat. Sebab, sejak tahun 2017 telah didatangi oleh pemilik hak ulayat yang meminta Parjal membantu mereka untuk turut merasakan hasil sumber daya alam mereka yang ada di wilayah Waserawi, Kali Kasih dan Minyambouw.

“Hanya saja secara kelembagaan kami tidak punya kewenangan. Kami menyarankan kepada masyarakat pemiliki hak ulayat untuk segera membentuk 1 koperasi, sehingga koperasi itu bisa menghimpun atau mengatur siapa pun yang mencari makan sebagai pendulang diatas,” kata Mambeyouw, Jumat (6/5/2022).
Parjal juga akan membantu kelengkapan administrasi masyarakat adat pemilik hak ulayat dengan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghadirkan koperasi.
Menurutnya, perlu ada komunikasi antara dinas dan masyarakat pemilik hak ulayat.untuk membahas soal hutan lindung. Harus ada keputusan atau hukum yang dilakukan secara adil, bukan tebang pilih.
“Kami minta tersangka dibebaskan demi perlakukan hukum yang adil. Kemudian, Pemerintah, Polda dan siapapun dia bekerjasama dengan MRPB, Fraksi Otsus untuk melahirkan regulasi yang dapat melindungi hak-hak masyarakat adat dan juga melindungi semua satwa yang ada dicagar alam Pegaf,” tandasnya. [FSM-R3]