
Ransiki, TP – Wakil Bupati Manokwari Selatan, Wempi Welly Rengkung meminta Inspektur Kabupaten Manokwari Selatan, untuk segera melakukan pengecekan terhadap keterlambatan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Kampung (LPK) terhadap penggunaan alokasi dana kampung tahap III taun anggaran 2021.
Permintaan ini disampaikan orang nomor dua di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) ini menyikapi belum 100 persen kampung di Kabupaten Mansel yang menyelesaikan LPK tahap III tahun anggaran 2021.
“Sebagai wakil bupati yang membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, saya meminta Inspektur untuk melakukan pengawasan secara berjenjang kebawah terhadap penggunaan dana kampung,” kata Rengkung, kepada para wartawan di Kantor Bupati Mansel, belum lama ini.
Menurut dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) sebagai instansi teknis yang membawahi urusan kampung harus continue melakukan pengawasan terhadap alokasi dana kampung yang diturunkan ke 57 kampung di Kabupaten Mansel.
Lanjut Rengkung, jika kondisinya sudah seperti ini, masa jabatan kepala-kepala kampung telah selesai dan jabatan sudah diambil alih oleh penjabat kepala kampong, tetapi LPK dana kampung tahap III tahun anggaran 2021 belum juga diserahkan ke DPMK, maka Inspektur harus mengambil langkah dengan melakukan pengecekan, alasan apa yang membuat keterlambatan penyelesaian LPK.
Dirinya menegaskan, Inspektur harus menelusuri keterlambatan yang terjadi supaya mengetahui apa yang menjadi sumber persoalan dalam keterlambatan LPK tahap III tahun anggaran 2021.
“Menjadi tugas saya untuk melakukan pengawasan, maka Inspektur segera turun untuk mengecek faktor keterlambatannya bukan mencari-cari kesalahan,” ujar dia.
Rengkung menegaskan, cek dan bina para aparat kampung yang masih belum paham dalam administrasi kampung, supaya kedepannya aparat kampung menjadi lebih paham dalam menyelesaikan LPK dana kampung.
Terpisah, Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada DPMK Kabupaten Mansel, Deki Toansiba membenarkan, banyak kampung di Kabupaten Mansel belum menyelesaikan LPK alokasi dana kampung tahap III tahun anggaran 2021.
Menurut dia, kondisi ini akan sangat berdampak pada keterlambatan pencarian dana kampung tahap I tahun anggaran 2022.
Selain itu, keterlambatan terhadap proses pemilihan kepala kampung (Pilkamp) sejumlah kampung di Kabupaten Mansel.
“Dana kampung tahap I tahun anggaran 2022 seharusnya sudah bisa dicairkan batasnya hanya sampai akhir bulan ini, tetapi kenyataannya pasti terlambat karena memang banyak kampung belum menyelesaikan LPK tahap III tahun anggaran 2021,” kata Toansiba kepada para wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dirinya pun menghimbau, kepada 57 kepala kampung di Kabupaten Mansel untuk menyiapkan bukti-bukti pendukung guna menyelesaikan LPK dana kampung tahap III tahun anggaran 2021 dan diserahkan ke pihaknya.
Toansiba menegaskan, jika LPK dana kampung tahap III tahun anggaran 2021 belum diserahkan, maka pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi ke kampung untuk pencarian dana kampung tahap I tahun anggaran 2021. [BOM-R4]