
Manokwari,Taburapos.co– Dua kasus perjudian jenis Toto Gelap (Togel) telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Sebanyak tiga tersangka yang ditangkap anggota Polda Papua Barat dalam kasus perjudian Togel tersebut, yaitu: YI, F, dan SS.
Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried, SH, MH membenarkan tentang adanya pelimpahan dua kasus perjudian jenis Togel yang dilimpahkan JPU Kejati Papua Barat untuk disidangkan di PN Manokwari.
“Iya betul, bahkan di SIPP juga sudah ada,” kata Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di Media Center PN Manokwari, Rabu (18/5).
Diakui Humas PN, untuk kedua kasus perjudian jenis Togel itu sudah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasusnya. “Kalau tidak salah, perkara itu juga sudah ada nomor perkaranya, sudah ditetapkan juga hari sidangnya,” ungkap Markham Faried.
Menurutnya, berdasarkan data yang dilihatnya terakhir kali, kedua kasus perjudian jenis Togel ini adalah kasus yang ditangani penyidik Polda Papua Barat, dilimpahkan ke penuntut umum Kejati Papua Barat, dan dilimpahkan lagi ke PN Manokwari.
“Untuk nomor perkaranya juga bisa dicek di SIPP. Sejauh ini juga sudah ditetapkan hari sidangnya,” tandas Markham Faried.
Informasi yang diperoleh Tabura Pos, tersangka berinisial YI ditangkap di depan Kantor Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua Barat, Amban, Manokwari, Senin, 10 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIT.
Sementara itu, untuk tersangka berinisial F dan SS ditangkap di rumah kontrakannya di jalan poros SP 2, Prafi, Kabupaten Manokwari, Kamis, 23 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIT. Namun, bandar dari ketiga tersangka berinisial F alias MB tidak ada dalam kedua berkas perkara. [HEN-R1]