
*Terdakwa: Biar semangat kalau kerja malam di tambang*
Manokwari, TP – Maraknya penambangan emas di wilayah Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf), dalam beberapa tahun terakhir ini, ternyata mengundang semakin maraknya peredaran narkotika jenis Shabu-shabu.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus narkotika terhadap terdakwa, JND alias Dody dan E alias Aco yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, Kamis (19/5) lalu.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi dua anggota Polres Manokwari, M. Basri dan M. Kasim E. Wakan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Ryan Adriansyah, SH, dilaporkan di SP 3, Distrik Prafi, Manokwari, marak peredaran narkotika.
Menerima laporan tersebut, kedua saksi melakukan pengintaian di jalan poros SP 3, Prafi, pada Senin, 28 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIT. Ketika kedua saksi melihat terdakwa melintas dengan sepeda motor, keduanya menghadang terdakwa memakai mobil.
Dalam penggeledahan terhadap Dody, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisi narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu di saku celana pendek bagian kanan.
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Manokwari dan diserahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Saat ditangkap, tidak melakukan perlawanan. Pengakuan terdakwa, dapat barang (Shabu-shabu, red) dari pekerja tambang bernama Andre di Maserawi,” kata saksi.
Menurut saksi, dalam penggeledahan itu, pihaknya tidak menemukan barang bukti lain, seperti bong. Kedua saksi juga mengaku tidak melakukan pemeriksaan urine dan langsung menyerahkan terdakwa ke penyidik.
“Pada prinsipnya, saya tangkap langsung serahkan ke penyidik,” kata saksi menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim terkait penggeledahan.
Sementara Aco mengaku membeli Shabu-shabu dari Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) memakai uang pribadi seharga Rp. 1 juta. “Pakai pas naik ke tambang. Banyak yang pakai Shabu. Biar semangat kalau kerja malam di tambang,” ungkap Aco menanggapi pertanyaan majelis hakim.
Ditanya tentang cara memakai Shabu-shabu yang dibelinya, terdakwa mengatakan, Shabu-shabu itu dibakar, lalu diisap melalui mulut dengan sedotan.
Di sisi lain, terdakwa juga mengatakan, dia mulai memakai Shabu-shabu pada tahun ini, setelah bekerja sebagai penambang emas. “Kalau di tempat lain, saya tidak pernah,” kata dia.
Aco yang mengaku menyesal memakai Shabu-shabu setelah ditangkap polisi dan diproses hukum, menambahkan, dia sudah menjalani pemeriksaan urine dan dinyatakan positif.
Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Manokwari juga berhasil menangkap terdakwa, Dody di salah satu rumah di SP 3, Prafi, Sabtu, 26 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIT.
Dalam penggeledahan dan penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti Shabu-shabu sebanyak 8 bungkus plastik klip berukuran kecil, lalu dibawa ke Polres Manokwari untuk ditindaklanjuti.
Menurut Dody, dia menghubungi Budi yang masuk DPO, untuk menanyakan situasi tambang emas di Manokwari. Dalam percakapan itu, Budi memesan supaya terdakwa membawa Shabu-shabu dari Biak.
Selanjutnya, terdakwa pun menghubungi Ari Bagong (DPO) di Makassar dan memesan Shabu-shabu sebanyak 6 gram. Ari Bagong pun mengirim Shabu-shabu melalui JNE setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 13.700.000 ke rekeningnya.
Ditanya uang yang diperoleh terdakwa untuk membeli Shabu-shabu, ungkap Dody, uangnya itu diperoleh dari hasil kerja sebagai penambang emas di Papua.
Menurut terdakwa, dia bisa mendapatkan uang sebesar Rp. 40 juta – Rp. 50 juta dalam sebulan. Dalam mencari emas, ungkap terdakwa, mereka secara berkelompok bisa memperoleh 7-10 ons emas dan dijual seharga Rp. 700.000 per gram.
Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa di persidangan, majelis hakim yang diketuai Cahyono Adrianto terheran-heran dan kaget dengan besaran gaji sebagai penambang emas di Papua. “Makanya orang banyak datang ke sini ya untuk mencari emas,” ujar ketua majelis hakim. [HEN-R1]


















