
Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) di desak untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 yang sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Mansel, Hengky V. Tewu, saat memimpin apel pagi di Lapangan Apel Kantor Bupati Mansel, Senin (30/5).
Ia menegaskan, LKPD Pemkab Mansel Tahun Anggaran 2021 yang sudah di audit itu harus segera diserahkan untuk disidangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mansel
“Itu yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat karena tidak boleh lewat dari bulan Juni ini. Kita akan memanggil BPKAD untuk segera menyiapkan LKPD 2021,” ucap Tewu.
Lanjut dia, LKPD Pemkab Mansel Tahun Anggaran 2021, memang sudah diterima DPRD karena diserahkan langsung BPK. Sambungnya, kalau semua kekurangan sudah diselesaikan, maka tinggal menyesuaikan dengan agenda Kepala Daerah untuk sidang DPRD Kabupaten Mansel.
Ia menekankan, Sidang LKPD Tahun Anggaran 2021 ini agar mengevaluasi dengan setiap catatan yang diberikan BPK Republik Indonesia Provinsi Papua Barat agar meminimalisir kesalaham dalam pengelolaan anggaran. Pasalnya, masih terdapat sisa kas yang harus disetorkan.
Dirinya mengaku, penyetoran kas ini, berapapun jumlahnya ada prosedurnya. Sambung dia, harus di audit mengenai pengelolaan uang kas sehingga bisa mengukur kesehatan pengelolaan keuangan daerah dalam mengelola uang kas.
“Jadi pengelolaannya harus pas, sekalipun nilainya hanya seribu rupiah,” tukas dia. [BOM-R4]